Sungai Batang Natal Kembali Keruh, Diduga Aktivitas Penambangan Ilegal Beroperasi
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Ada dugaan para penambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali melakukan aktivitas penambangannya.
Pasalnya, air sungai yang telah jernih, kini sudah mulai tampak keruh kembali.
Masyarakat menyebutkan, kualitas air di Sungai Batang Natal di Kel. Simpanggambir, Kec. Linggabayu, sangat keruh. Jernihnya air tersebut hanya bertahan sepekan.
Padahal Aparat Penegak Hukum (APH) telah gencar melakukan pemberantasan praktek-praktek ilegal tersebut, namun seakan tidak membuat jera para pelaku penambangan.
"Lihatlah kondisi air sungai semua balik kotor, apa nggak ada cara untuk mengatasi ini," kesal salah seorang warga Simpanggabir, Sahri Siregar kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Ia sangat menyayangkan kondisi tersebut. Dia sangat mengharapkan adanya perhatian serius dari pemerintah setempat.
Dikatakan, Gubernur Sumut, Pemkab Madina, kepolisian, dan TNI harus turun tangan mengatasi.
Senada diungkapkan oleh tokoh masyarakat Simpanggambir, Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM. Ia merasa sangat kesal dengan kondisi keruhnya air.
"Ini sudah keterlaluan. Kami sangat mengharapkan aparat menangkap semua pelaku penambangan ini karena telah mencemari sungai yang selama ini menjadi kebanggaan kami," kesalnya.
Direktur Eksekutif Yayasan Ekosistem Batang Gadis (YEBG) dan juga seorang Advokad, Muhammad Nuh, SH mengatakan, sanksi pertambangan tidak berizin termasuk pertambangan emas, diatur pada Pasal 34 Ayat (2) UU No. 4 /2009 Jo. Pasal 2 Ayat (2) PP No. 23/2010.
Yaitu, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.
"Sangat berat. Ingat jika terbukti menggunakan mercuri maka bisa ditambah tiga tahun lagi. Untuk itu kami minta berhentilah sebelum musibah yang lebih besar tiba," ungkap advokad yang juga aktivis lingkungan tersebut. (ir)
Comments