Diduga Kerap Diintimidasi, Dik Bacok Abang Kandung di Deli Serdang
LUBUK PAKAM
suluhsumatera : Diduga sering mengintimidasi, Eben Ezer Tarigan, 38 meninggal dibacok adik kandungnya, ST, 32 di pinggir Jalan Kebun Karet Tenang Sinuhaji, Dusun III Situnggung, Desa Talapeta, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Kamis (5/5/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Informasi dihimpun, sesuai keterangan saksi Wendi Tarigan, 27, sekira pukul 14.09 WIB, Wendi datang ke lokasi untuk menimbang buah sawit milik ST.
Selesai menimbang buah sawit. Selanjutnya Wendi hendak menimbang buah sawit milik korban Eben Ezer Tarigan.
Namun diproses penimbangan buah sawit itu masih berjalan. Korban menyampaikan kepada Wendi, agar uang penjualan sawit tersebut agar diserahkan kepada korban Eben Ezer.
Mendengar hal tersebut, ST protes. Tetapi protes ST direspon korban dengan melemparkan tojok (besi panjang dan ujungnya runcing) ke arah tersangka.
Namun lemparan itu tidak menggenai tersangka. Kemudian, tersangka mengambil tojok dan melemparkan ke arah korban, mengenai dada korba.
Mengetahui korban berdarah. Pelaku secara membabi buta membacok korban menggunakan parang pajang yang dipakai tersangka ke ladang.
Akibatnya sekujur tubuh korban mengalami luka. Korban tewas di tempat kejadian.
Karena peristiwa itu, Wendi Tarigan melaporkan kepada Kepala Desa Talapeta, Manase Barus di Dusun II, Desa Talapeta, yang berjarak sekitar 2 Km dari lokasi peristiwa dan bersama Kadus III Desa Talapeta, Martin Sembiring juga warga menuju ke lokasi kejadian dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Atas temuan korban yang tergeletak di pinggir Jalan Kebun karet milik Tenang Sinuhaji, kemudian Kades Talapeta melaporkannya ke Piket SPK Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang.
Selanjutnya personel Polsek Talun Kenas, Piket Reskrim bersama Piket SPKT Polresta yang dipimpin oleh Kapolsek Talun Kenas AKP. Hendra NS Tambunan, SE, MM, mengevakuasi jenazah korban dari lokasi dengan menggunakan mobil Ambulance Puskesmas Talun Kenas.
Jenazah korban dibawa ke Puskesmas Talun Kenas untuk dilakukan Identifikasi oleh Tim Identifikasi Polresta Deli Serdang dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. I Kadek H. Cahyadi menjelaskan, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena tersangka takut terhadap korban.
"Korban kerap menakut nakuti tersangka. Korban melempar korban pakai tojok, tersangka membalas dengan melempar korban pakai tojok kembali. Korban kena, selanjutnya dibacok tersangka hingga tewas," terangnya.
Ditambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diganjar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mtp)
Comments