Heboh Pernikahan Anak di Bawah Umur di Wajo, Pasangan Masih Duduk di Bangku SMP
Suluhsumatera - Pernikahan sesama anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecematan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (22/5/2022) lalu, viral di media sosial.
Informasi yang dihimpun tim Kabar Wajo, kedua mempelai yang baru duduk di bangku SMP itu diketahui bernama Muh. Ferdi (15) dan Nikma Sari Saskia (16).
Seperti yang dilansir Kumparan, Nikma masih duduk di kelas 3 SMP, sedangkan Ferdi kelas 2 SMP. Keduanya masih satu kampung dan menikah karena dijodohkan oleh orang tua.
Sekretaris Kelurahan Wiring Palennae, Patimah, menyatakan pihak kelurahan setempat sempat menolak pernikahan sesama anak di bawah umur tersebut.
"Pemerintah kelurahan dulu tolak waktu datang minta pengantar," ujar Patimah, Selasa (24/5/2022).
"Umurnya masih 15 tahun, karena kita dulu ikut sosialisasi dan aturannya anak di bawah umur tidak bisa diberi pengantar," imbuh dia.
Kepala Dinas SosialP2KBP3A Kabupaten Wajo, Ahmad Jahran, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), baik wali maupun pihak keluarga lainnya belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi Layak Menikah pada UPTD PPA.
"Kalau pun mengajukan, pasti tidak akan direkomendasikan layak menikah karena masih dalam usia anak. Dan sampai saat ini UPTD PPA kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi Layak Menikah bagi pemohon yang usianya di bawah 19 Tahun," tandas Ahmad.
Comments