Pelimpahan Kasus Tambang Ilegal, Kejari Madina Hanya Terima Tersangka dan Karpet
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Tersangka AAN, pelaku tambang emas ilegal di Kab. Mandailing Natal (Madina), tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Madina berikut barang bukti empat karpet dikarenakan barang bukti eskavator belum diserahkan penyidik.
"Kejari Madina telah terima tersangka dan barang bukti. Dalam berkas perkara disebutkan barang bukti empat lembar karpet dan satu unit eskavator. Namun barang bukti yang kita terima hari ini empat lembar karpet," ungkap Kajari Madina, Novan Hadian melalui Kasi Intel, Fati Zai kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Sebut Zai, barang bukti eskavator bermerek Hitachi tidak dapat dihadirkan penyidik karena saat itu telah dititip rawat dan oleh penyidik Polda Sumut telah dibuat daftar pencaharian.
"Masalah keberadaan itu, silahkan tanya ke Polda," ucapnya.
Zai yang didampingi Kasubbag Bin, Putra Masduri, menerangkan sebelumnya perkara ini ditangani oleh penyidik Polda Sumut yang kemudian dilimpahkan ke Kejatisu setelah P21.
"Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Madina, Kejati meneruskan tahap II nya ke kita untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," terang Zai.
Saat ini tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan.
Nantinya ada lima Jaksa yang akan melakukan penuntutan, yakni Yuliati Ningsih dan Rahmi Safrina (Kejatisu), Riamor Bangun, Putra Masduri, dan Harianto Manurung (Kejari Madina).
Kata Zai, Jaksa akan mendakwakan dengan dakwaan alternatif, Pasal 161 UU No. 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009. Alternatif kedua Pasal 109 UU No. 32 tahun 2009.
Dijelaskan, kewenangan batas tuntutan ada 20 hari serta dapat diperpanjang 30 hari. Namun ditekankannya sebelum 20 hari dakwaan akan selesai. (ir)
Comments