Pria Pengangguran di Rohil Diringkus Polisi Terkait Sabu
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Sempat berusaha lari dari kejaran tim Opsnal Polsek Bangko, seorang pengangguran diduga pengedar sabu-sabu akhirnya ditangkap, berikut barang bukti 1,26 gram barang bukti, Senin (23/5/2022).
Pengangguran berinisial MY alias Usup, 41 diatangkap pihak berwajib di Jalan Perniagaan Ujung, di halaman depan Masjid Ar-Ridho, Kel. Bagan Hulu, Kec. Bangko, Kab. Rohil, atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Demikian ungkap Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP. Juliandi, SH saat membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir ini.
Setelah diperoleh informasi dari masyarakat dan koordinasi dengan Kapolsek Bangko, selanjutnya tim Opsnal mendatangi terduga pelaku, kemudian ia mencoba melarikan diri ke arah balik ke jalan besar serta selanjutnya dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan.
Kemudian dari tangan pelaku diamankan satu bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dari celana pelaku handphone Vivo dan di kantong celana sebelah kanan uang Rp600 ribu diduga hasil penjualan narkotika.
"Selanjut setelah itu tersangka langsung mengakui nya bahwa kepemilikan diduga sabu tersebut Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Juliandi.
Barang bukti, satu unit handphone Vivo, satu plastik bening klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, uang senilai Rp600 ribu, dan dompet kulit warna hitam berisi KTP.
"Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung amphetamine dan methaphetamine, serta selanjutnya dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (yan)
Comments