Rumah Restorative Justice Diresmikan di Pangkatan
LABUHANBATU
suluhsumatera : Bupati Labuhanbatu, dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM dan Wakil Bupati Hj. Ellya Rosa Siregar, SPd, MM menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) di Balai Desa Sidorukun, Kec. Pangkatan, Senin (30/5/2022).
Bupati Labuhanbatu dalam sambutannya mengucapkan terima kasihn dan mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Jefri Penanging Makapedua, SH, MH yang telah mendirikan Rumah Restorative Justice di Desa Sidorukun, Kec. Pangkatan.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, saya ucapkan terima kasih serta mengapresiasi Kajari yang telah mendirikan Rumah Restorative Justice yang berada di Desa Sidorukun," ucapnya.
Bupati juga berharap dengan berdirinya Rumah Restorative Justice ini mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat, serta menjadikan keadilan itu untuk tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
"Harapan saya dengan berdirinya Rumah Restorative Justice ini mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadikan keadilan itu tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," harapannya.
Bupati juga menambahkan, semoga Rumah Restorative Justice dapat berdiri di setiap kecamatan dan desa yang ada di Kab. Labuhanbatu, terkhusus daerah pesisir.
Di tempat yang sama, Kajari Labuhanbatu, Jefri Penangin Makapedua, SH, MH mengatakan, Rumah Restorative Justice adalah rumah keadilan yang melihat dari sudut pandang keadilan dari hati dan rasa damai.
Acara dilanjutkan dengan pemotongan pita oleh Bupati, Wakil Bupati, Kajari Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu, dan dan Dandim 0209/ LB, tanda Rumah Restorative Justice telah diresmikan di Kec. Pangkatan. (fikri)
Comments