Sidang Perdana Pengeroyokan Wartawan di Madina Digelar
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Sidang perdana kasus pengeroyokan wartawan, Jeffry Barata Lubis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina).
Sidang dipimpin langsung Ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH dan berlangsung secara online.
Sidang perdana yang merupakan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus menghadirkan empat tersangkanya karena ada dua berkas yang disampaikan berbeda.
Usai itu, sidang pun dilanjutkan, pada Rabu (8/6/2022)!mendatang, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Sidang pertama ini masih sidang pembacaan dakwaan terhadap para tersangka. Kita tunda sidang ini minggu depan untuk agenda pembuktian. JPU saya harapkan untuk menghadirkan para saksi-saksi," ungkap Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH, Senin (30/5/2022).
'
JPU, Riamor Bangun mengatakan, waktu yang dipilih hakim itu sudah tepat, karena telah memberi waktu bagi kejaksaan untuk menghadirkan para saksi.
Sebutnya, ada 12 saksi nantinya yang akan dihadirkan ke persidangan dan semua saksi ini tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nanti semua saksi akan kita hadirkan. Mengingat kasus ini ada dua berkas, kita akan atur jadwalnya agar tidak terjadi benturan satu sama lainnya. Yang pertama, kita akan panggil saksi korban," kata Riamor.
Dalam kasus ini, Jeffry mempercayakan Ridwan Rangkuti sebagai Kuasa Hukumnya dan Amrizal merupakan Kuasa Hukum bagi empat tersangkanya. (ir)
Comments