Tersangka Tambang Ilegal Madina Minta Pelimpahannya Ditunda, Penyidik Lakukan Penjemputan
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Berkas P21 tersangka AAN, pelaku tambang emas ilegal di Kab. Mandailing Natal (Madina), hari ini batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pengacara tersangka minta kembali ditunda, namun penyidik Polda Sumut akan melakukan penjemputan.
"Tadi pengacara tersangka datang untuk menunda waktu sampai Minggu depan. Namun untuk mempercepat proses tahap II, penyidik akan segera melakukan penjemputan untuk membawa tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes. Pol. John Charles Edison Nababan, Selasa (10/5/2022).
Pesan John yang disampaikan via Whatsapp ini tidak memberitahukan apa sebenarnya alasan tersangka melalui pengacaranya itu untuk meminta waktu pelimpahannya ditunda. Namun penyidik menolak, karena penyidik ingin proses dari kelanjutan kasus ini.
Penyidik tidak ingin kasus ini berjalan terlalu lama. Penyidik berharap cepat selesai agar tidak ada kesan seakan didiamkan.
Sementara terkait keberadaan tersangka, Kasubdit Tipiter Polda Sumut, AKBP. M. Taufik, SE, memberitahukan tersangka saat ini sedang berada di kampung halamannya, di Desa Muarasoma, Kec. Batang Natal.
"Informasi dari pengacara tersangka, malam ini tersangka berangkat ke Medan. Kamis (12/5), rencananya akan segera kita limpahkan tahap II nya," jelasnya via seluler. (ir)
Comments