Cabuli Anak Dibawah Umur di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap Polisi di OKI
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Seorang pelaku cabul berinisial DS, 22 warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi di Tanjung Jati, Kab. Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP. Bambang Priyatno mengatakan, pada Kamis (09/06 /2022) sekira Pkl 08.00 WIB, Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti hasil Lidik melalui cek post (CP) dan berangkat menuju Desa Cengal, Kab. Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Selanjutnya kata Kasat, pada Jumat (10/06/ 2022) sekira pukul 11.00 WIB, tim berkoordinasi dengan Polsek Cengal Palembang terkait adanya posisi terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Cengal. Ternyata, terduga pelaku berada di Tanjung Jati.
"Tiba di lokasi personel langsung menangkap terduga tersangka cabul, dan DS mengakui semua perbuatannya," ujar Kasat kepada wartawan, Rabu (15/06/2022).
Dijelaskan, kasus pencabulan tersebut berawal, pada 5 Mei 2022. Saat itu, DS mengajak korban sebut saja Bunga, 15 warga Kota Padangsidimpuan untuk pergi ke Tor Simarsayang.
Selanjutnya, ketika sampai di salah satu gubuk di tempat itu, pelaku meminta korban untuk melayani nafsunya, namun korban menolaknya.
"Karena ASS menolak, pelaku memaksa, menarik celana dalam korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali," pungkas Kasat. (baginda)
Comments