Dugaan TPPU Wanita Diduga Bandar Sabu Labusel Diusut Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pasca tertangkapnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SZR warga Gg. Garuda, Jalan Kalapane, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, yang diduga sebagai bandar sabu-sabu, beberapa waktu lalu, kini polisi sedang mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu didampingi Kapolsekta Kotapinang, Kompol. Bambag G. Hutabarat saat menggelar paparan penangkapan SZR berikut tiga orang lainnya di Mapolsekta, Jumat (17/6/2022).
Martualesi menyebut, mereka sudah mendapatkan data-data aset milik SZR dan sudah kelakukan inventarisir.
"Hari ini kami jawab berbagai informasi yang simpang siur terkait kasus ini, kami melakukan penelusuran aset tentang pidana pencucian uang. Ini tidak mudah, karena butuh pembuktian terbalik," kata Martualesi.
Dia menyebut, tidak bermain-main dalam kasus tersebut. Menurutnya, terkait TPPU tersebut, mereka akan melakilan gelar perkara di Polda Sumut dan asistensi dengan PPTK.
"Tidak ada hal-hal ganjil dalam kasus ini. Kita sudah dapat data Baket. Kami berharap dukungan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsekta Kotapinang, Kompol. Bambang G. Hutabarat menjelaskan terkait penangkapan SZR alias Sar berikut tiga orang lainnya.
Menurutnya, pengungakapan tersebut berawal dari diamankannya MN dan AYR warga Lingkungan Labuhan, Kel. Kotapinang.
"Saat itu kedua tersangka yang sudah menjadi TO melintas dari arah Kotapinang menuju Sosopan. Lalu dipepet oleh personel dan damankan barang bukti 2 gram sabu-sabu, Hp, dan lainnya," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan MN dan AYR kata dia, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap UH warga Lingkungan Labuhan di Gg. Garuda, Jalan Kalapane.
Menurutnya, dari UH didapat barang bukti sabu-sabu 8,2 gram, timbangan elektrik, dan Hp.
"Kemudian dilanjutkan dengan pengembangan terhadap SZR alias S di dalam kamar rumahnya. Mengingat ini perempuan, kami kemudian menghubungi Polres Labuhanbatu untuk membekap pengungkapan itu dan ditugaskan Polwan ke lokasi," katanya.
Saat itu kata dia, ada satu jam baru pintu kamar dibuka okeh SZR. Karena adanya kecurigaan, maka dilakukan penggeladahan dan ditemukan sabu-sabu bruto 0,46 gram, uang, dan plastik teh Cina yanh kerap dijadikan kemasan pembungkus sabu-sabu. (*/sya)
Comments