Kesaksian AAN di Sidang Pengeroyokan Wartawan Ungkap Dua Nama Baru
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Dalam sidang ketiga kasus pengeroyokan wartawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), kemarin, terungkap dua nama baru yang disebutkan oleh saksi AAN, bos tambang emas ilegal.
Mereka adalah Er dan ZS alias Garuda. Nama-nama ini disebut AAN karena mendapat perintah darinya selaku ketua Ormas di Kab. Madina.
"Sehabis Isya saya mendapatkan laporan dari Awaluddin dan Marzuki bahwa mereka telah melakukan pemukulan kepada Jeffry. Setelah itu langsung saya perintahkan Er yang kebetulan juga anggota saya di PP untuk mengecheck ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), apakah benar terjadi pemukulan," sebut AAN menjawab pertanyaan Hakim.
AAN juga menjelaskan, usai melaporkan kejadian itu, Awaluddin dan Marzuki diarahkan untuk menemui Sekjen MPC PP Madina, ZS alias Garuda, di Kantor MPC PP jalan Willem Iskandar, Panyabungan.
"Saya langsung suruh mereka untuk menemui Sekjen saya di Kantor PP. Maksud saya agar permasalahan pemukulan ini bisa kita selesaikan secara kekeluargaan. Karena bagi saya, sebagai Ketua PP Madina sudah menjadi tanggung jawab saya apa yang menjadi masalah anggota saya," ucapnya.
Namun ceritanya, Awaluddin dan Marzuki tidak menemui Sekjen PP itu. Setelah itu, ia pun juga tidak mengetahui keberadaan Awaluddin dan Marzuki serta dua terdakwa lainnya. (ir)
Comments