Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli di Nagrek Usai Kecelakaan Mobil, Dihukum Seumur Hidup
Suluhsumatera - Terdakwa kasus pembunuhan, Kolonel Infanteri Priyanto, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Seperti yang dilaporkan Kumparan, Priyanto dinilai oleh hakim terbukti terlibat dalam upaya pembunuhan terhadap sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg.
Sejoli itu tewas ditabrak oleh mobil yang ditumpangi oleh Priyanto dan dua anggota TNI lainnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa kolonel infanteri Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim Brigjen Faridah Faisal dalam putusannya di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (7/6).
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup," sambungnya.
Selain hukuman badan, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan Priyanto dari instansinya yakni TNI AD.
"(Menjatuhkan) pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Faridah.
Vonis hakim itu serupa dengan tuntutan oditur militer. Priyanto pada agenda sidang sebelumnya dituntut penjara seumur hidup terkait perkara tersebut.
Perbuatan Priyanto dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal Memberatkan Vonis Kolonel Priyanto
Vonis ini diambil hakim dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan, yakni Priyanto dididik untuk melindungi negara, bukan menghilangkan nyawa rakyat yang tidak berdosa.
"Bahwa terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat kolonel dididik, dilantik, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperan dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya dalam hakikatnya untuk melindungi kelangsungan dalam itu melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa," kata hakim Brigjen Faridah Faisal dalam putusannya di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (7/6).
Selain itu, perbuatan Priyanto juga dinilai telah mencoreng citra TNI sebagai sahabat masyarakat. Tak hanya citra TNI secara umum, tetapi juga citra kesatuan tempat ia mengabdi saat ini, TNI AD.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI Angkatan Darat khususnya kesatuan terdakwa di masyarakat," lanjut Faridah.
Hakim juga menilai perbuatan Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Comments