Pengamat: OPD yang Manfaatkan Tempat di Luar Aset Dinilai Pemborosan
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seharusnya berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun malah memanfaatkan tempat di luar aset milik pemerintah disebut telah melakukan pemborosan.
Ini dikatakannya menyinggung kegiatan-kegiatan kedinasan di instansi Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang belakangan kerap menggunakan tempat milik swasta. Padahal besaran PAD kabupaten Madina, masih tergolong kecil.
"Seharusnya Pemkab Madina bisa lebih mengefesienkan penggunaan gedung-gedung miliknya. Seperti di Aula rapat beberapa Kantor OPD, bisa disiasati untuk digunakan jika memang niat meningkatkan PAD," kata mantan Direktu Forum Informasi Tranparansi Anggaran (Fitra) Sumut ini, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, instansi-instansi tersebut telah melakukan pemborosan anggaran karena memanfaatkan tempat yang bukan milik pemerintah.
Seperti bekas loket dan Rumah Makan (RM) PT. ALS, di Ladang Sari, Panyabungan, ada OPD yang kerap menggunakannya untuk kegiatan.
Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKAD Madina, Dedek Ispensyah mengungkapkan, penggunaan gedung seperti pada RM tersebut tidak dapat dikutip retribusinya.
Retribusi yang dapat dikutip itu hanya retribusi restoran sebesar 10 persen dari OPD yang melaksanakan kegiatan.
"Penggunaan gedung atau aula milik Pemkab memang dikenakan biaya retribusi. Namun retribusinya tidak terlalu besar. Walaupun begitu, kita tidak bisa mengintervensi OPD yang melakukan kegiatan di sana," ucapnya. (ir)
Comments