Sidang Pengeroyokan Wartawan di Madina, Status Wiraswasta Bos Tambang Emas Ilegal Jual Nasi dan Kue
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Bos tambang emas ilegal di Kab. Mandailing Natal (Madina), AAN dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) sebagai saksi atas kasus pengeroyokan wartawan di Lopo Mandailing Coffe, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan.
Ia adalah terdakwa dalam kasus penambangan emas tanpa izin yang saat ini dalam titipan Jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan. Dia menjadi saksi karena tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun sebelum memberikan kesaksian, Hakim PN Madina sempat dibuat tersenyum saat mendengar jawaban saksi sebagai penjual nasi dan kue ketika status wiraswasta pada identitasnya dipertanyakan.
"Ini diidentitas saudara disebutkan pekerjaannya wiraswasta, benar ya. Wiraswasta yang bagaimana?," tanya Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH, MH.
"Penjual nasi dan kue yang mulia," jawab saksi, Selasa (21/6/2022).
Dalam kesaksian itu, AAN dicecar dengan beberapa pertanyaan. Ia mengaku tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat pemukulan terjadi. Sebutnya, keberadaannya tertuang dalam BAP.
"Malam itu di Cafe Wapres, Awaluddin dan Marzuki datang menyampaikan kepada saya bahwa mereka telah memukul Jeffry. Saya langsung menyuruh mereka ke kantor MPC PP untuk menemui saudara Sekjen," akunya.
Namun hakim penasaran, saat AAN mengatakan polisi tidak mengetahui nama para pengeroyok dan AAN lah yang meminta polisi untuk mengeluarkan surat penangkapannya.
"Apa peran anda di situ? Apakah anda juga ada mengintai pertemuan di Lee Garden?," tanya Hakim.
AAN membantahnya. Katanya, ia tidak melakukan pengintaian dan membuntuti pertemuan tersebut. Ucapnya, ia hanya memastikan pertemuan itu terlaksana.
AAN tidak menyangkal bahwa kejadian ini berhubungan dengan pemberitaan soal tambang emas ilegal.
"Saya heran mengapa saya saja yang diberitakan. Padahal di Madina ini cukup banyak penambang ilegal. Saya tidak ada memerintahkan Awaluddin dan Alhasan untuk menemui saudara Jeffry," jawabnya.
"Apakah Jeffry saja yang membuat beritanya?," tanya Hakim kembali.
AAN malah mengalihkan pertanyaan itu ke BAP hingga nama Alhasan pun ikut terbawa dipersidangan.
Persidangan kasus ini pun berlangsung alot dan kasusnya masih akan dilanjutkan pada Selasa (28/6/2022) mendatang, dengan agenda yang sama. (ir)
Comments