"Sontol" Bandar Sabu Serbelawan Ditangkap Polisi, Barbutnya 53,96 Gram
SIMALUNGUN
suluhsumatera : SP alias Sontol, 34 warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun bersama temanya, TR alias Beno, 30 warga Lingk I, Kel. Aman Sari Timur, Kecz Dolok Batu Nanggar, ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Simalungun.
Mereka diciduk dari gubuk kolam pancing yang berada di Nagori Amansari, Kec. Dolok Batu Nanggar, pada Kamis (23/6/2022).
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 115 paket sabu siap edar dengan berat 53,96 gran dan 1 unit Hp.
Kasatres Narkoba Polres Simalungn, AKP. Adi Haryono dalam rilis tertulisnya menjelaskan, penangkapan tersangka, berawal dari informasi warga tentang maraknya peredaran Narkoba di wilayah Serbelawan, yang meliputi Kec. Dolok Batu Nanggar, Kec. Bandar Huluan, dan Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun, yang dijalankan oleh tersangka.
Dari pengakuan tersangka, sabu diperolehnya dari seorang laki-laki yang ditemui di pinggir jalan umum daerah Kota Indra Pura, Kab. Batubara.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simungun.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebut Adi Haryono.
Sementara, saat ini petugas dari Satres Narkoba Polres Simalungun, sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut. (syahru/ade mara)
Comments