BPKPAD Madina Bantah Petugasnya Lakukan Pungli
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Mandailing Natal Madina), Dedek Ispensyah membantah jika bawahannya di lapangan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada promotor reklame.
Bantahan ini menyikapi adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan petugas BPKPAD di lapangan meminta sejumlah uang kepada promotor yang melakukan pemasangan reklame.
“Saya bantah, karena saya sudah konfirmasikan ke petugas saya di lapangan. Mereka bukan meminta uang, mereka menyuruh untuk ke kantor melaporkan berapa eksemplar yang mereka pasang, agar bisa dihitung biaya pajaknya,” kata Dedek kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan, memang seharusnya BPKPAD melakukan teguran terlebih dahulu. Namun ini kebijakan terkhusus untuk pajak reklame.
“Logika saja, kalau kita layangkan surat teguran, misalnya teguran pertama, kedua, ketiga, dan tidak ditanggapi tentu mereka setuju nantinya kita tertibkan. Antara surat teguran pertama, kedua, ketiga itu selama 14 hari, sementara baliho jika dua atau tiga bulan saja sudah terlihat kusam,” jelasnya.
Dedek merespon jika masyarakat dapat terus memberikan informasi agar kinerja petugasnya di lapangan terkontrol. Sebab dengan laporan itu, sebut Dedek, BPKPAD dapat mengevaluasi kinerja petugasnya. (ir)
Comments