Tuntutan Satu Tahun ke Pengeroyok Wartawan Sesuai, Praktisi Hukum dan Ahli Pers: Tidak Mencerminkan Keadilan
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Novan Hadian, SH, MH mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara kepada terdakwa pengeroyok wartawan, Jeffry Barata Lubis sudah sesuai dan sudah dipertimbangkan.
“Tuntutan sudah sesuai dengan alat bukti dalam berkas perkara dan juga sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” katanya menjawab soal penerapan Pasal 170 ayat (2) poin 1e, Jumat (29/7/2022) sore.
Dalam pasal itu menyatakan yang bersalah diamcam pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Madina, kemarin, JPU menuntut para terdakwanya hanya satu tahun penjara.
Novan menyebutkan, jika tuntutan itu sudah dipertimbangkan secara matang berdasarkan keterangan dari saksi-saksi. Saksi korban, saksi dalam berkas perkara, terdakwa dan saksi ahli.
Namun disinggung soal dua berkas dan seorang terdakwa adalah residivis, Novan berujar, melihat peranannya dalam kasus yang sebenarnya.
Praktisi Hukum, Rediyanto Sidi Jambak pun menilai, tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi korban karena jauh dari ancaman pidananya.
“Saya kira tidak wajar ya kalau satu tahun. Peristiwanya kan di depan umum, ancamannya tujuh tahun. Korban juga adalah yang dilindungi oleh undang-undang,” terangnya.
Ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung juga mengatakan, pelaku pemukulan itu sudah mengancam kebebasan pers. Tuntutan Jaksa, sebutnya, sudah memprihatinkan kalangan pers di Sumut.
“Padahal UU No 40 tahun 1999, tentang Pers, sudah menjamin kemerdekaan pers. Ada hukuman bagi yang melakukan pelanggaran pasal ini,” jelasnya.
Ia pun mendorong wartawan di Madina untuk terus mengawal proses hukum kasus ini dan juga berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa. (ir)
Comments