Dituduh Selingkuh, Pria di Siantar Tega Membunuh Kekasih yang Baru Dipacari Setahun
Suluhsumatera - Seorang pria bernama Liharmanysah Saragih (27), tega membunuh pacarnya Mawar (bukan nama asli) di objek wisata pemandian Pulau Batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku menghabisi Mawar (28) karena sakit hati, mengetahui pacarnya itu, melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain.
Melansir Kumparan, Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya membeberkan awal mula kasus tersebut. Berawal pada Minggu (10/7) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, pelaku melihat korban kedatangan tamu laki-laki yang tidak ia kenal di indekosnya di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba. Pelaku mengetahui kejadian itu, lantaran indekos korban, dekat dengan rumah pelaku.
Pelaku juga memergoki pacarnya membawa laki-laki tersebut ke dalam kamar.
“Karena kamar pelaku berada satu dinding dengan kamar korban, yang mana pelaku sedang tidur-tiduran di kamar kos-kosannya dan sehingga pelaku ada mendengarkan suara ngos-ngosan dan suara mendesah antara korban dan laki-laki, yang tidak dikenalnya tersebut,” ujar Rusdi dalam keterangannya, Senin (11/7).
Mendengar suara itu, pelaku sangat kecewa dengan sikap wanita yang baru dipacarinya setahun itu.
“Pelaku pun tidak bisa tidur dan hanya bisa menangis dan merenung di dalam kamarnya,” ujar Rusdi.
Kemudian sekira pukul 11.30 WIB pelaku melihat korban dan laki-laku tersebut keluar dari indekos. Mereka sempat pergi berdua membeli sarapan menggunakan sepeda motor.
Lalu pada pukul 12.00 WIB korban diantarkan lelaki tersebut pulang ke indekos.
“Sedangkan laki-laki tersebut langsung meninggalkan kos-kosan. Kemudian pelaku dan korban bertemu di kos-kosan tersebut lalu korban ada mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu,” ujar Rusdi.
Saat itu, pelaku menerima ajakan korban. Namun sebelum berangkat, pelaku telah menyiapkan perlengkapan mandi namun dia juga membawa pisau cutter.
Sekitar pukul pukul 13.00 WIB, korban dan pelaku tiba di Pemandian Pulau Batu. Mereka lalu berkeliling di objek wisata itu selama 30 menit.
Selanjutnya pelaku menyampaikan kekecewaan terhadap sikap korban yang tidak bisa berkomitmen dalam menjalin hubungan.
“Setelah tiba di TKP, pelaku berkata kepada korban. ‘kamu bilang sayang samaku, kamu bilang mau menikah samaku’ Namun korban diam sebentar lalu menjawab ‘bukan kamu yang mengatur saya, lucu kali kau’,” ujar Rusdi menggambarkan suasana pertengkaran keduanya.
Kemudian saat cekcok, korban memaki-maki pelaku dengan kata-kata kotor. Kesal dengan ucapan korban, pelaku langsung menjambak rambut korban dengan ke dua tangannya. Korban lalu membalas dengan menjambak rambut dan menggigit jempol jari sebelah kanan pelaku.
“Setelah gigitan terlepas, pelaku langsung mencekik leher bagian depan korban dengan menggunakan ke dua tangannya. Hingga kondisi korban dalam keadaan lemas, lalu korban jatuh di atas tanah dalam posisi telentang,” ujar Rusdi.
Selanjutnya pelaku mengambil pisau cutter dari tasnya dan menyayat leher korban sebanyak 3 kali. Pisau tersebut pun patah.
“Selanjutnya pelaku membuka baju korban dan menyumpal mulut korban dengan menggunakan ranting kayu,” ujar Rusdi.
Tidak sampai di situ, pelaku juga memasukkan ranting kayu ke kedua lubang hidung korban. Selanjutnya pelaku membuka celana panjang dan celana dalam korban. Dan menusukkan batang ranting kayu ke kemaluan korban.
Setelah itu, pelaku melihat korban tak bernyawa. Dia kemudian menutupi korban dengan daun-daunan hingga seluruh tubuhnya nyaris tidak kelihatan. Pelaku lalu meninggalkan lokasi kejadian.
Pascakejadian itu, pelaku merasa menyesal. Pada pukul 23.00 WIB menyerahkan diri ke Polsek Siantar. Selanjutnya polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sedangkan tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Motif pelaku membunuh korban, pelaku merasa dikhianati oleh korban sehingga pelaku dendam dan sakit hati kepada korban,” kata Rusdi. Atas perbuatanya pelaku disangkakan dengan Pasal 338 subsider 351 ayat (3) dari KUHPidana.
Comments