Ironi Lili Pintauli Mundur dari KPK Usai Dugaan Gratifikasi MotoGP Menyeruak
Suluhsumatera - Lili Pintauli Siregar mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK. Pengunduran dirinya bahkan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi. Jokowi disebut telah mengeluarkan surat keputusan (Keppres) soal pemberhentian Lili.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata dia seperti yang dilansir Kumparan, Senin (11/7).
Mundurnya Lili saat dia tengah dihadapkan dengan persidangan kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan akomodasi dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari sebuah BUMN. Dengan langkah mundur ini, sidang etik atas laporan tersebut pun gugur.
Pengunduran diri Lili ini dilakukan sejak 30 Juni 2022. Itu dilakukan beberapa hari setelah Dewas KPK mengumumkan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli memenuhi bukti dan masuk tahap persidangan. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Tertanggal surat (pengunduran diri) 30 Juni 2022, ditujukan kepada presiden," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada 1 Juli, anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan kepada wartawan bahwa sidang akan dilakukan pada 5 Juli 2022.
Bersamaan dengan itu, sempat muncul pula isu bahwa Lili Pintauli mengundurkan diri. Ketua KPK Firli Bahuri serta Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, mengaku belum mengetahuinya. KPK secara lembaga juga menyatakan Lili belum mengkonfirmasinya.
Namun, pada sidang perdana 5 Juli, Lili Pintauli mangkir. Ia ternyata berada di Bali menghadiri ACWG G20. Dewas KPK kemudian menunda sidang hingga 11 Juli 2022. Akan tetapi, di hari yang telah ditentukan, Dewas justru mengumumkan Lili bukan lagi Wakil Ketua KPK. Kasusnya pun gugur.
Comments