Kasus Bos Tambang Madina, Saksi Ahli: Pasal 158 Tepat untuk Terdakwa
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dalam kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yakni Horas Edison dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI dan Faisal Nasution dari Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini terdakwa adalah AAN warga Kel. Muarasoma, Kec. Batang Natal. Seperti biasa, saksi ahli ini juga disumpah sebelum memberikan kesaksian.
"Saudara pernah juga di panggil penyidik ya, sekarang anda dipanggil untuk memberikan keterangan," ujar Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH, MH kepada kedua saksi ahli, Kamis (7/7/2022).
Pada persidangan ini, saksi ahli pertama yang memberikan keterangan adalah Horas Edison.
"Saudara sebagai Kasubbag, untuk proses terbit izin, apa dari bapak atau langsung ke provinsi," tanya Hakim Ketua.
Edison mengatakan untuk proses perizinan di Dinas Perizinan Sumatera Utara, karena ia di Kab. Madina hanya bertugas sebagai tekhnis, mengamati dan meninjau kegiatan pertambangan.
"Dan kami membina para penambang yang memiliki izin saja. Kalau yang ilegal adalah kewenangan pusat karena yang berhak melakukan pengawasan itu adalah pusat. Sesuai data yang ada sama kami, belum pernah mengeluarkan perizinan atas nama terdakwa," ungkapnya.
Saksi ini pun menyebutkan, pasal 158 tepat untuk terdakwa.
Berikut, saksi ahli dari Dinas Perizinan Sumut, Faisal Nasution. Faisal juga mengatakan tidak ada izin eksplorasi produksi atas nama AAN.
Hakim pun kemudian mempersilahkan terdakwa memberikan tanggapan. Namun karena keterangan terdakwa yang membingungkan, para hakim mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.
Diantaranya soal bagi hasil, titik-titik lokasi penambangan dan barang bukti excavator, hingga mengulang-ulang meminta penegasan. (ir)
Comments