Kasus Dugaan Pungli Terhadap Kades di Madina Dilaporkan ke Kejatisu
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaporkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap Kepala Desa (Kades) se-Kab. Mandailing Natal (Madina) ke Kejaksaan.
Laporan dengan Nomor. 23/GNPK-RI/SU-LP/VII/2022 itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan dan dilayangkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu.
“Berdasarkan data dan bukti yang kita miliki, kita menemukan ada indikasi pungli yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina melalui para Camat. Atas dasar itulah yang mendorong kita melaporkan temuan ini,” kata Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis didampingi kuasa hukum, Fendi Luaha, SH, kepada wartawan, kemarin.
Disebutkan, GNPK-RI mendapatkan bukti otentik, ada permintaan sejumlah uang kepada setiap Kades sebesar Rp1,7 juta. Informasinya kutipan itu akan dipergunakan untuk menutupi kasus Bimtek tahun 2021 yang sedang berproses hukum di Polda Sumut.
“Ada juga dugaan pungli sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta per desa dengan alasan untuk pembelian bibit dan pupuk. Padahal bibit dan pupuk tersebut tidak dibutuhkan oleh masyarakat dan harganya juga sangat mahal tidak sesuai dengan harga pasaran serta kutipan sebesar Rp1,5 juta untuk pembayaran photo-photo pahlawan asal Madina,” terangnya.
Yuli menjelaskan, saat melakukan investigasi, beberapa Kepala Desa dan Camat mengakui itu. GNPK-RI Sumut kemudian menyimpulkan ada dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan oleh bupati, Kadis PMD dan Camat se-Kab. Madina yang korbannya adalah Kepala Desa.
“Kita sangat mengharapkan Kejatisu segera menindaklanjuti temuan ini. Jika nantinya terbukti Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas siapapun yang telah melanggar hukum tanpa harus tebang pilih,” pinta Yuli. (ir)
Comments