Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan 2 Pelaku Curanmor, yang Meresahkan Masyarakat
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Personel Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpinan Ipda. Yuna H. Gultom, SH, MH menangkap dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
Kedua pelaku berinisial EAN alias Emil, 45 (residivis Curanmor) warga Jalan B. M. Muda, Kel. Padang Matinggi Lestari, Kec. Padang Sidempuan Selatan, Padangsidempuan dan HFT alias Fajar, 43 (residivis TP.curanmor) warga Dusun I Pinggir Jati, Desa Parpaudangan, Kec. Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura).
"Jadi awalnya korbanya bernama Tiorida Minar br Sitorus, pada saat itu lagi parkir di depan Kantor Dinas Pendapatan Daerah Labura, pada 17 Juni 2022. Kemudian korban kedua Haridharma, saat itu parkir di Mushallah Al Muhtama Aek Kanopan dan Selanjutnya pelapor korban yang ketiga Siti Sarah, sewaktu parkir di halaman Puskesmas Gunting Saga, dan korban pelapor yang terakhir Zuhur Bhakti Hasibuan, sewaktu diparkiran depan Kantor KPAI Labura," kata Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. Is Gunarko melalui Kanit Reskrim Ipda. Yuna H. Gultom, SH, MH, Selasa (5/7/2022).
Selanjutnya, sambung dia, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan pengaduan dari masyarakat sehubungan dengan maraknya Curanmor di wilkum Polsek Kualuh Hulu.
"Menanggapi pengaduan para korban Curanmor, tim Reskrim Polsek Kualuh membentuk tim untuk mengungkap pelaku Curanmor di Wilkum Polsek Kualuh," terangnya.
Selanjutnya, sambung dia, setelah mengumpulkan informasi dan bajet, selanjutnya tim berhasil mendapat identitas pelaku dan keberadaan pelaku yang masih di Wilkum Polsek Kualuh.
"Diduga pelaku Curanmor berhasil diamankan di Flo Membang Muda, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, pada Selasa, (5/7), sekitar pukul 07.30 WIB," paparnya.
"Namun pada saat melakukan pengembangan salah satu diduga pelaku yang bernama EAN alias Emil melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," sambung Yuna.
Dari penangkapan ini, sambung Kanit Reskrim, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat POP warna putih, dan satu set kunci letter T.
"Para pelaku dikenakan pasal persangkaan 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana," pungkas Ipda. Yuna H. Gultom, SH, MH. (maellee)
Comments