Satpol PP Madina Diduga Mandul, Perda Dilanggar Dibiarkan
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Belakangan muncul aktivitas diduga tidak memiliki izin beroperasi di Kab. Mandailing Natal (Madina) yang seharusnya dapat ditertibkan agar dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten itu sepertinya tidak melakukan tindakan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2018, disebutkan, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Belakangan diduga tidak ada implementasinya dalam menegakkan Perda. Banyak galian C yang beroperasi, bangunan didirikan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan beberapa kegiatan lainnya yang jelas-jelas tampak mengesampingkan Perda.
Pantauan, Sat Pol PP Madina saat ini lebih kepada menindak penyakit masyarakat (Pekat) dibandingkan menertibkan kegiatan yang dapat mendongkrak PAD.
"Telah banyak yang kita lihat melanggar aturan, kenapa tidak ditindak? Harusnya selaku penegak Perda itu tegas dalam mengambil sikap. Jangan tebang pilih," ketus M. Syawaluddin, Wakil Sekretaris LIRA Madina, kepada wartawan, kemarin.
Syawal berharap adanya keseriusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina jika pemerintahan tersebut ingin memajukan daerahnya. Karena PAD menurutnya, adalah hal yang paling mendasar.
Namun terkait hal ini, Kepala Sat Pol PP Madina, Lismulyadi, hingga kini belum memberikan keterangannya meski telah berulang kali dihubungi.
Bahkan saat dikonfirmasi via Whatsapp pun belum juga ada jawaban dari pesan yang telah terbaca. (ir)
Comments