Diduga Sebar Berita Fitnah, Ridwan Rangkuti: Dalam 7 Hari Tidak Minta Maaf dan Klarifikasi Saya Tempuh Jalur Hukum
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Soal adanya pemberitaan di salah satu media online terbitan Medan dengan judul “Kasus Pengeroyokan Wartawan, Ternyata Pernah Mengalami Hal Serupa” yang terbit, Rabu (3/8/2022) kemarin, Kuasa Hukum Jeffry Barata Lubis meminta redaksi media itu segera menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi isi berita, karena diduga mengandung unsur fitnah.
Permintaan Kuasa Hukum korban, Ridwan Rangkuti, SH, MH ini ditujukan kepada SD dan Am, selaku Penasehat Hukum terdakwa pengeroyokan wartawan.
Ia juga mendesak untuk membuktikan keterangannya, jika pada 2014 lalu kliennya dipukul oleh AD bersama kawannya itu disebabkan meminta uang.
“Jika yang dimaksud saudara dalam pemberitaan itu adalah perkara Alimuddin Dalimunthe No.128/Pid.B/2015/PN.MDL, tanggal 11 Juni 2014, dimana Alimuddin Dalimunthe bersama kawannya dihukum masing-masing delapan bulan penjara, maka keterangan saudara Sofyan Dalimunthe dan saudara Amrizal SH tersebut adalah fitnah atau pencemaran nama baik,” katanya, Kamis (4/8/2022).
Terang Ketua Peradi Tabagsel itu, di dalam perkara tersebut tidak ada kalimat atau keterangan dari seluruh saksi, termasuk AMN alias Jaganding yang menerangkan bahwa kliennya meminta sejumlah uang.
“Demikian juga kepada redaksi media tersebut, saya sangat menyesalkan memuat berita dengan narasumber Sofyan Dalimunthe dan Amrizal, SH tanpa melakukan konfirmasi kepada klien saya, sehingga tidak mendapatkan berita yang berimbang sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999,” sebutnya.
Menurutnya, pemberitaan itu sudah melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ia pun mendesak redaksi media tersebut untuk segera menyampaikan permohonan maafnya.
Jika dalam tempo tujuh hari jika tidak ada permintaan maaf dan klarifikasi, pihaknya akan menempuh jalur hukum. (ir)
Comments