Jari Tangan Istri Terluka, Suami Dipenjarakan
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga melakukan penganiayaan terhadap isterinya hingga mengalami luka pada jari tangan kiri korban, seorang suami di Rokan Hilir (Rohil), diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko, Polres Rohil, Senin (08/08/2022).
Pria berinisial G, 32 warga Kecamatan Bangko, Kab. Rohil, diamankan petugas atas laporan korban yang tidak lain adalah isterinya sendiri berinisial SW, 32.
SW melaporkan sang suami atas penganiayaan yang dialaminya saat berada di tempatnya bekerja.
Tempat kejadian perkara tepatnya di rumah kakak G yang juga berada di Kec. Bangko, Sabtu (06/08/2022) sore lalu.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SIK, MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH, Jumat (12/08/2022), membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bangko.
Diterangkan, saat itu pelaku datang ke tempat korban bekerja, kemudian bertemu dengan saksi yakni K, 63.
Lalu pelaku meminta nasi kepada K dan dijawab oleh Karmila, “Ambillah nak, tapi tinggalkan ikan untuk adekmu nenek tidak masak lagi”.
Setelah itu pelaku mengambil nasi lalu dengan sengaja melemparkannya kemeja dan langsung pergi meninggalkan rumah tersebut.
Selanjutnya, pelaku kembali lagi ke tempat korban berada yang saat itu korban sedang menyapu di tempat korban bekerja tersebut sembari pelaku marah-marah dan mengucapkan, “Ini rumah kakak ku tak ada hak mu” dan langsung menganiaya korban, sehingga mengalami luka pada jari tangan kiri.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban pun melaporkannya ke Polsek Bangko.
“Saat dilakukan test urine, urine pelaku positif mengandung amphetamine dan methaphetamine dan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Juliandi. (yan)
Comments