Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Tangkap Pelaku Judi Online
LABUHANBATU
suluhsumatera : Berdasarkan barang bukti Hp android dan uang Rp558 ribu, Kanit Reskrim Polsek NA IX-X tangkap pelaku judi online jenis Hongkong, Selasa (30/8/2022).
Adapun tersangka yaitu, ESM alias Edi, 37 warga, Dusun 1 Suka Rakyat, Desa Batu Tunggal, Kec. NA IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara.
“Benar, tadi malam kami menangkap pelaku judi online jenis Hongkong,” ungkap Kapolsek NA IX-X, AKP. Selvitriansih melalui Kanit Reskrim, Iptu. Gunawan Sinurat, SH, MH kepada wartawan.
Kata Gunawan, penangkapan bermula, pada Senin (29/8/2022) sekira pukul 21.20 WIB, ia bersama Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X menangkap pelaku TP perjudian jenis Hongkong di Dusun II, Desa Batu Tunggal, Kec. NA IX-X.
Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa uang sebesar Rp558 ribu yang merupakan hasil penjualan angka judi Hongkong online oleh pelaku dan 1 unit Hp yang berisi pesanan angka judi Hongkong.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum lebih lanjut. (jr)
Comments