Mantan Kades Simangambat Tb Tidak Koperatif, Kejaksaan Kotanopan Terbitkan DPO
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan, Arga Hutagalung, SH mengatakan, mantan Kepala Desa (Kades) Simangambat Tb, Kec. Tambangan, ARN tidak koperatif.
Sebelumnya ARN ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa Tahun 2018 dan 2019.
Penetapannya berdasarkan surat No. B_ 35/L.2.28.8/ Fd.1/08/2021. Oleh pengadilan, Senin kemarin, sudah menjalani sidang pertama agenda pembacaan dakwaan.
“Yang bersangkutan kita nilai tidak koperatif. Kita terbitkan Daftar Pencaharian Orang (DPO) dan kita juga sudah meminta bantuan pencaharian. Di samping itu, kita limpahkan perkara ini secara esensial,” ungkapnya di Kantor Kejari Madina pasca pemusnahan barang bukti, Selasa (30/8/2022).
Arga menyebutkan, posisi terdakwa sangat lemah. Alasannya, karena tidak memanfaatkan kesempatannya untuk melakukan pembelaan.
Pada kasus ini terdakwa dikenakan pasal subsideritas primer Pasal 2, subsider Pasal 3 UU Tipikor.
“Minggu depan akan ada agenda pemeriksaan saksi. Dan apapun keputusan hakim nantinya akan menjadi keputusan yang inkracht, berkekuatan hukum tetap walau tidak dihadiri terdakwa,” terangnya. (ir)
Comments