PH Pemukul Wartawan Minta Hakim Kesampingkan Profesi Korban, Dewan Pers: Mana Bisa
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Terdakwa kasus pengeroyokan wartawan menjalani sidang pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu (3/8/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina).
Penasehat Hukum (PH) terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dan mengenyampingkan profesi korban.
“Kami mengetahui hukum harus ditegakkan dan kami mohon kepada hakim dapat memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa, karena terdakwa sudah mengaku bersalah dan sangat menyesal. Juga pada kasus di Mompang terdakwa juga sangat menyesali perbuatannya,” mohon PH terdakwa kepada Majelis Hakim, Rabu (3/8/2022).
PH terdakwa menyebutkan, pihak terdakwa sudah melakukan upaya perdamaian kepada korban dan pemukulan di depan umum itu dilakukan secara spontan.
Atas hal itu, PH terdakwa berharap Hakim dapat memberikan keringanan hukuman dan meminta mengenyampingkan profesi korban yang merupakan seorang jurnalis.
Namun terkait profesi, Ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung angkat bicara dan dengan tegas menyatakan, profesi jurnalis korban tidak dalat dikesampingkan kalau pemukulan itu benar-benar terbukti, karena keberatan dengan pemberitaan.
“Dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 sudah jelas disebutkan dalam Pasal 8, bahwa wartawan yang menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Lalu di Pasal 4 pun disebutkan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” terangnya.
Semestinya Hakim, jelasnya, nanti dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa, agar dapat memberikan efek jera, sekaligus sebagai bentuk jaminan terhadap kemerdekaan pers di negeri ini.
Sidang yang sudah berlangsung selama dua bulan ini masih berlanjut, pada Selasa (9/8/2022) mendatang. Di sidang pledoi ini JPU tetap dengan tuntutannya, satu tahun penjara kepada para terdakwa. (ir)
Comments