Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Nelayan di Kubu Diringkus Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga telah mencabuli anak dibawah umur dan menyebarkan video aksi mesumnya tersebut ke beberapa orang, seorang nelayan akhirnya diringkus aparat Polsek Kubu, Selasa (2/8/2022).
Nelayan berinisial BS, 24 warga Kec. Kubu Babussalam, Kab. Rokan Hilir (Rohil) ini diringkus pihak berwajib atas ulah tidak senonohnya terhadap anak perempuan yang masih berusia 18 tahun.
Tidak hanya sekali, bahkan menurut pelapor yang tidak lain adalah ibu kandung korban, perbuatannya tersebut menurut keterangan anaknya sudah berulang kali dan berawal, sejak 2020 lalu.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SIK, MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Kubu tersebut.
“Pelapor mengetahui kejadiannya ketika pelapor sedang berada di rumahnya, lalu teman pelapor, FA (saksi) menghubungi pelapor melalui handphone dan menyuruh pelapor untuk datang ke warung milik warga yang tidak jauh dari rumah kediaman pelapor,” paparnya.
Sesampainya pelapor ke warung tersebut dan bertemu dengan FA, kemudian saksi tadi memberitahukan kepada pelapor, anaknya sudah disetubuhi oleh BS, bahkan pelaku telah menyebarkan video persetubuhan antara pelaku dengan anak pelapor.
Mendengar hal itu kemudian pelapor pulang ke rumah dan bertanya kepada korban, namun korban hanya diam saja sambil menangis.
Setelah beberapa hari kemudian, korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku beberapa kali, sejak tahun 2020 dan bahkan video persetubuhan antara pelaku dengan korban sudah disebarkan kepada beberapa orang.
Mendengar hal tersebut kemudian pelapor merasa tidak terima, selanjutnya menjumpai FA dan bertanya hal apa yang harus pelapor lakukan.
“Saksi kemudian menyarankan pelapor untuk mengadu kepada pihak kepolisian. Kemudian pelapor mengajak korban dan ditemani oleh saudari saksi mendatangi kantor Polsek Kubu,”!jelas Juliandi.
Kemudian didapat informasi dari Bhabinkamtibmas Pulau Halang, Bripka. Saparudin, bahwa tersangka berada di Pulau Halang.
Kemudian Bhabinkamtibmas Pulau Halang menghubungi Kapolsek Kubu dan Kapolsek memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka ini mengakui perbuatannya, seterusnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas. (yan)
Comments