2 Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan, Korban Protes Kinerja Polsek Dolok Panribuan
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Maradona Malau warga Jalan Pergaulan, Kota Pematang Siantar, yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua pelaku TG dan JG yang merupakan kakak beradik di Dusun Marihat Tongah, Nagori Pondok Buluh, Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun, pada 5 Agustus 2022 lalu, melalui kuasa hukumnya memprotes kinerja Polsek Dolok Panribuan.
Dari keterangan korban Maradona Malau, yang didampingi kuasa hukumnya, Candra Kusuma Pakpahan mengatakan, dua pelaku penganiayaan, TG dan JG, bersama-sama melakukan penganiayaan, sehingga korban sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit (RS).
Chandra Kesuma Pakpahan, Kuasa Hukum korban mengatakan, penganiayaan yang dialami kliennya (korban) berawal saat hendak memasuki lahan milik korban yang berada di Dusun Marihat Tongah, Nagori Pondok Buluh, Kec. Dolok Panribuan.
Dari peristiwa penganiayan tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Dolok Panribuan dan diwaktu bersamaan, salah seorang pelaku yakni TG langsung diamankan oleh korban bersama rekannya dan kemudian diserahkan ke Polsek Dolok Panribuan.
“Pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu, klien (korban) kita saat akan memasuki lahan di Dusun Marihat Tongah, Nagori Pondok Buluh, terjadi penolakan dari dua orang terlapor yakni T dan J, aakibatnya terjadi dorong-dorongan dan berujung penganiayaan terhadap klien kita,” ujar Chandra Kesuma Pakpahan, kepada awak media, pada Rabu (14/9/22).
Kuasa Hukum Korban, Candra Kusuma Pakpahan mengatakan, dari laporan korban, salah seorang tersangka atas nama TG ditahan di Mapolsek Dolok Panribuan, namun, Informasi yang diterima oleh Kuasa Hukum Korban, pelaku atas nama TG ditahan sejak 5 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 dan pada tanggal 12 September, Polsek Dolok Panribuan melakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku TG.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni JG hingga saat ini belum dilakukan penahanan dan pemeriksaan oleh Polsek Dolok Panribuan, meski pada laporan korban diperistiwa penganiayaan, pada 5 Agustus 2022
tersebut, ikut melakukan penganiayaan dan sebagai terlapor, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Mapolsek Dolok Panribuan.
Kuasa Hukum Korban, mengatakan, atas kejadian ini, pihaknya memprotes keras terhadap kinerja Polsek Dolok Panribuan yang tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku JG dan melakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku TG.
Selain memprotes kinerja Polsek Dolok Panribuan, Kuasa Hukum Korban juga meminta agar Polres Simalungun untuk mengambil alih penanganan kasus penganiayan tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan, Iptu. Dorlan Pasaribu mengaku, saat ini kasus penganiayaan tersebut tengah dalam proses dan antara korban dan pelaku saling melapor ke polsek dan Polres Simalungun.
“Benar, mereka saling lapor. Benar ditangguhkan (penahanan satu pelaku), untuk ini (alasan penangguhan) yang lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kapolsek, saat ini prosesnya masih berjalan dan kita lanjutkan," ujar Iptu Dorlan Pasaribu saat dihubungi wartawan, Rabu (14/9/22).
Terpisah, Kapolsek Dolok Panribuan, AKP. Nelson Butarbutar ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan (Sidik) terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh korban.
“Kita sidik (penyidikan) pak, oh pelakunya sudah kita tangkap satu pak dan satu lagi belum dapat, hari ini ada pertemun antara kedua belah pihak, namun ditunggu belum hadir juga,” ucap AKP. Nelson Butar Butar saat dihubingi wartawan, Rabu (14/9/22).
Kapolsek Dolok Panribuan ini menambahkan, bahwa antara korban dan pelaku tersebut saling melapor ke Polsek Dolok Panribuan dan Polres Simalungun.
“Itu saling lapor pak, si Maradona (Korban) juga dilaporkan sebagai pelaku di Polres Simalungun, sementara Toni Gultum dan Jefri Gultum (Pelaku) dilaporkan di polsek,” papar AKP. Nelson Butar Butar.
Kapolsek Dolok Panribuan ini juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menyampaikan (SPDP) kepada Kejaksaan Simalungun, namun berkasnya dikembalikan oleh jaksa, karena masih belum lengkap (P19).
“Itu sudah kita sampaikan (SPDP) ke pada kejaksaan, tapi dikembalikan jaksa karena kurang lengkap, makanya kita penuhi,” sebut Kapolsek Dolok Panribuan. (syahru)
Comments