Bawaslu Perpanjang Penerimaan Calon Panwaslu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Labuhanbatu, Sumut, memperpanjang masa penerimaan calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 9 kecamatan se Kab. Labuhanbatu dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Walau pun keseluruhan pendaftar dinilai telah melebihi jumlah dua kali lipat kebutuhan di 9 kecamatan, tetapi syarat 30 persen keterwakilan perempuan bagi seluruh pendaftar pada masing-masing kecamatan, dinilai belum terpenuhi.
Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur di Sekretariat Bawaslu, Jalan Patuan Nalobi/Aek Tapa A, Rantauprapat, Jumat (30/9/2022) menjelaskan, hal itu sesuai pedoman pembentukan Panwaslu kecamatan merujuk surat Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022.
“Memang, jika ditotal keseluruhan pendaftar hingga tanggal 28 September 2022 kemarin, jumlahnya 135 orang dengan rincian 118 laki-laki dan 17 perempuan. Namun, pedoman keterwakilan 30 persen perempuan setiap kecamatan sebanyak pendaftar, tidak terpenuhi,” paparnya.
Maka, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, pihaknya kembali memperpanjang pendaftaran perekrutan calon anggota Panwaslu untuk seluruh kecamatan, dimulai sejak tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022 mendatang.
Dirincikan Makmur, terkait jumlah pendaftar hingga di hari terakhir penerimaan, Kec. Bilah Hilir jumlah pendaftar 8 orang dengan rincian 7 laki-laki dan 1 perempuan, Kec. Panai Hilir jumlah pendaftar 25 orang dengan rincian 24 laki-laki dan 1 perempuan.
Selanjutnya, Kec. Panai Tengah jumlah pendaftar 7 orang, kesemuanya laki-laki serta Kec. Pangkatan jumlah pendaftar 7 orang, kesemuanya laki-laki, Kec. Bilah Barat sebanyak 15 orang dengan rincian 13 laki-laki dan 2 perempuan, Kec. Bilah Hulu sebanyak 17 orang dengan rincian 14 laki-laki dan 3 perempuan.
Selain itu, Kec. Panai Hulu sebanyak 8 orang dengan rincian 6 laki-laki dan 2 perempuan, Kec. Rantau Selatan sebanyak 26 orang dengan rincian 23 laki-laki dan 3 perempuan serta Kec. Rantau Utara sebanyak 22 orang dengan rincian 17 laki-laki dan 5 perempuan.
Menurut aturan yang ditetapkan, sambung Ketua Bawaslu Labuhanbatu, terdapat tiga hal ketentuan perpanjangan perekrutan dan wajib dilaksanakan, seperti jika jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
Selanjutnya, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan serta jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan.
Dilanjutkan Makmur, jika sampai tanggal terakhir masa perpanjangan, pendaftar perempuan tidak juga mengalami penambahan, maka mereka akan melanjutkan tahapan selanjutnya.
Makmur juga mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti perekrutan untuk empat kecamatan tersebut dengan syarat utama berpendidikan minimal SLTA/sederajat dan usia minimal 25 tahun sejak mendaftarkan diri.
“Untuk keterbukaan, kami juga sudah menyampaikan informasi ini melalui media cetak, online, dan spanduk terpasang di kecamatan. Maka, kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat agar dapat mendaftarkan diri untuk mewakili kecamatan masing-masing,” pinta Makmur. (jr)
Comments