Pencatatan SPTI-SPSI Kubu Hijrah Akhirnya Dicabut Disnaker Rohil
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Pasca mendapat surat dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Wakil Gubernur Riau, akhirnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir (Rohil) mencabut pencatatan SPTI-SPSI kubu Hijrah.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Rohil, Asrul, SSos yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (30/9/2022) siang, atas surat pencabutan yang beredar di WhatsApp.
“Benar (pencabutan pencatatan SPTI-SPSI kubu Hijrah),” jawab Asrul singkat.
Dari surat yang ditujukan kepada SPTI-SPSI pimpinan Hijrah itu menerangkan, setelah dilakukan pencermatan dan evaluasi terdapat kekeliruan.
“Telah terjadi kekeliruan pencatatan dan tidak sesuai dengan UU No. 21 tahun 2000 Pasal 19 tentang Serikat Pekerja/Buruh, yang menyebutkan nama dan lambang serikat pekerja/buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang dengan serikat yang lebih dulu dicatat,” tulis surat dalam poin pertama.
“Mencabut seluruh pencatatan serikat buruh/pekerja SPTI-SPSI pimpinan Hijrah dengan Nomor 04/DTK-SPN/V/2022 sampai dengan Nomor 72/DTK-SPN/VII/2022 yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir terhitung sejak hari ini dikeluarkan,” tulis poin kedua.
Surat tertanggal 29 November 2022 itu juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Kapolda Riau, Danrem 031/Wirabima, Bupati Rokan Hilir, Ketua DPRD Rohil, Kapolres Rohil, Dandim 0321/Rohil, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau. (yan)
Comments