Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
PEKANBARU
suluhsumatera : Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar pemusnahan bersama, barang bukti kejahatan Narkoba yang berhasil diungkap selama 2 bulan terakhir.
Acara pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen. Tabana Bangun bersama Forkopimda Riau, dan pejabat utama Polda, dibelakang markas Polda, Jl. Pattimura, Pekanbaru, Kamis (29/9/2022).
Barang bukti sebanyak 243 Kg sabu dan 405.527 butir ekstasi yang dimusnahkan kali ini berasal dari 8 kasus yang ditangani Direktorat Narkoba Polda dan Satuan Narkoba Polres Dumai.
Wakapolda Riau menjelaskan rincian kasusnya, diantaranya pertama ditangani Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/432/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 11 September 2022).
Jumlah barang bukti 99,45 Kg sabu dan
100.000 butir ekstasi disita dari 10 tersangka (BP, lk, 28 asal Pku, TO, 29 asal Pku, FL, 22 asal Pku, RS, 22 asal Pku, BA, 28 asal Pku, YU, lk, 30 asal Sikabau (Sumbar), JA, 29 asal Sijunjung (Sumbar), RD, 36 asal Lirik (Inhu), MF, 25 asal Sijunjung (Sumbar), dan RS, 30 asal Wonosari (Inhu).
Mereka ditangkap di Taman Karya Perum Citra Kencana Blok E No. 8 RT 4 RW 15, Kel. Tuah Karya, Tuah Madani, Pekanbaru.
Kedua, kasus yang ditangani Polres Dumai di TKP tepi pantai Kec. Bandar Laksamana, Bengkalis, diamankan barang bukti 91,86 Kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari tersangka JU, 45 asal Bengkalis dan RW, 28 asal Bengkalis.
Ketiga, Subdit I Ditresnarkoba di perairan Desa Suka Maju, Kec. Bantan, Bengkalis, tim berhasil mengamankan tersangka SS, 22 asal Bengkalis, MK, 27 asal Bengkalis, dan RA, 41 asal Bengkalis, berikut barang bukti 39,58 Kg sabu.
Kemudian Subdit I Ditresnarkoba, mengamankan tersangka RB, 33 asal Padang, WM, 35 asal Lirik (Inhu), RP, 26 asal Padang, dan RA, 26 asal Bukittinggi (Sumbar), di TKP kamar No. 535 New Hollywood Hotel, Jl. Kuantan Raya, Pekanbaru, berikut barang bukti 10,75 Kg sabu.
Kemudian, Subdit I Ditresnarkoba di TKP Jalan Jeruk Karaoke Tario Indah 2 Rimba Sekampung, Dumai, mengamankan tersangka HJ, 46 asal Lima Puluh (Sumut), EH, 26 asal Tebingtinggi (Sumut), dan CS, 36 asal Teluk Rhu, Bengkalis, berikut barang bukti 1.036,5 butir ekstasi.
Selanjutnya Subdit II Ditresnarkoba, di TKP dikamar 628 Hotel Fave, Jalan Pinang Wonorejo, Marpoyan Damai, Pekanbaru, mengamankan barang bukti 693,85 gram sabu dari tersangka SR, 25 asal Batam (Kepri).
Kemudian juga Subdit II Ditreknarkoba, mengamankan barang bukti 113,01 gram sabu dari tersangka SA, 31 asal Pekanbaru, SU, 44 asal Mambang Muda m, dan MA, 37 asal Mundam.
Serta Subdit III Ditresnarkoba, dengan barang bukti 784,48 gram sabu dari tersangka BP, 21 asal Pekanbaru di Jalan Thamrin Sukamaju Sail, Pekanbaru.
Brigjen. Tabana Bangun menerangkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” terangnya.
Wakapolda Riau mengajak semua pihak untuk bersama, bersinergi dalam upaya penanggulangan Narkoba demi menyalamatkan masyarakat. (yan)
Comments