Polsek Bangko Selesaikan Kasus Peniluan Lewat Restoratif Justice
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Polsek Bangko menerapkan program unggulan Kapolri tentang penyelesaian perkara secara berkeadilan (restoratif justice) terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah Rp100 juta.
Pihak terlapor dalam kasus ini bernama Niko Ardian yang dilaporkan oleh Irwan Gunawan ke polisi, pada 6 September lalu.
Ia menuntut pertanggungjawaban atas kehilangan surat tanah miliknya yang terjadi di Jl. Masjid Alkausar, Kel. Bagan Punak, Kec. Bangko, pada Selasa 16 Februari 2018 lalu.
“Atas laporan tersebut, Kamis 14 September 2022, telah dilakukan penyelesaian perkara secara restoratife justice kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, oleh Polsek Bangko Polres Rohil di Ruangan Restoratif Justice Mapolsek Bangko dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan,” kata Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH.
“Dengan ditanda tanganinya surat perjanjian tersebut maka pelapor mencabut laporan dan keterangannya di Polsek Bangko dan tidak keberatan apabila perkara dihentikan penyidikannya,” pungkasnya. (yan)
Comments