Bawaslu Harus Sicat Jika Ada Pelanngaran Pemilu
SERDANG BEDAGAI
suluhsumatera : Badan Pengawas Pemilu (Sergai) diharapkan selain fungsi dan tugasnya sebagai Cegah Antisipasi Tindak (CAT), tapi dapat menyiapkan Sistem Informasi Antisipasi Tidakan (Sicat) terhadap setiap pelanggaran Pemilu, terutama politik uang dan kampanye hitam.
Agar, masyarakat tau dan jera untuk melakukan pelanggaran, jika dapat, selain harus berjalan pada reguliasi yang ada dan teknis, Bawaslu diharapkan dapat langsung sebagai hakim pada hukum Pemilu, seperti di negara-negara lain.
Demikian di sampaikan Ketua YSP Islam Bangsa, Labuhan Hasibuan, SAg, Kamis (13/10) sebagai narasumber pada dialog publik “489 Hari Pemilu Siapkah Kita”, yang dilaksankan Pengurus Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor Tebing Tinggi dan Bandar Khalifah.
“Soal kesiapan dalam menghadapi Pemilu serentak pada 2024 yang akan datang, sebagai warga negara yang baik kita harus siap, karna telah diamanahkan oleh Undang-Undang Pemilu No. 7 tahun 2017, begitu juga sebagai umat beragama, kita dituntun untuk itu, misalnya Islam pada surat Al-Maidah 159, surah As Syuroh 38, tentang musyawarah dalam pengambilan keputusan. Begitu juga dalam sebuah hadis Bukhari, bahwa Rasullullah dalam pengambilan keputusannya, sering melibatkan para sahabatdan begitu juga kepada agama lainnya. Jadi salah benar kalau ada orang yang apriori terhadap politik, apa lagi mengajak orang Golput dalam Pemilu,” kata Labuhan Hasibuan.
Dikatakan, semua elemen harus mendorong dan membantu penyelenggara Pemilu (KPU- Bawaslu), keamanan (TNI-Polri) peserta Pemilu (partai politik) untuk mensukseskan Pemilu serentak 2024 yang akan datang.
Dalam acara tersebut, hadir pembicara Sekretaris Wilayah PPP Sumut Usman Effendi Sitorus, Sekretaris PKB Sumut Loso Mena, Ketua KPU Sergai Ardian W, dan Bawaslu Sergai Sehaimi. (hrp)
Comments