Kapolres Simalungun Klarifikasi Terkait Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan 2 Orang Warga Perdagangan
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Terkait adanya pemberitaan di beberapa media masaa tentang dugaan penyekapan dan penganiayaan dua warga perdagangan, yakni DL, 42 warga Jalan Besar Huta II Nagori, Perdagangan dan DAS, 32 warga Lima Puluh, yang berdomisili di Nagori Perdagangan II, pada Rabu (14/9/2022) lalu, kedua korban melakukan klarifikasi dan permohonan maaf atas kesalahpahaman tentang pemberitaan tersebut.
Menanggapi kesalahpahaman tersebut, Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald Sipayung melakukan klarifikasi guna meluruskan duduk persoalan yang dialami oleh DS dan DAS.
Dalam keterangan persnya, Rabu malam (12/10/2022), Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald Sipayung bersama kedua korban menjelaskan, tidak benar terjadi adanya penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak keamanan dan oknum polisi serta POM dan pada saat keduanya dibawa oleh pihak keamanan PT. KINRA (Kawasan Industri Nasional) Sei Mangke, ke Mapolsek Bosar Maligas.
DS dan DAS mendapat perlakukan dan pelayanan yang baik dari pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan.
DL dan DAS mengatakan, selama mereka berdua berada di Mapolsek Bosar Maligas, mereka dilayani dan diperlakukan baik dan tidak ada penganiayaan seperti apa yang ada diberitakan sebelumnya.
Keduanya mengaku, diamankan oleh pihak keamanan PT. KINRA Sei Mangke, setelah ketahuan melakukan pencurian pagar besi milik PT. KINRA dan dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas.
“Tidak ada kami disekap dan dianiaya seperti yang ada diberita itu, saat kami berada di kantor polisi Polsek Bosar Maligas, kami hanya ditanya kenapa mencuri dan selama kami berada di Polsek kami dikasih makan, minum, rokok dan mendapat pelayanan yang baik, jadi tidak benar beritanya itu bang,” papar DL kepada para wartawan.
Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald Sipayung, menjelaskan, dalam kasus ini, pihak kepolisian melalui Polsek Bosar Maligas, telah melakukan mediasi dan perdamaian melalui Restorai Justice (RJ) dan saat ini keduanya telah dilepas, setelah sempat ditahan.
“Dalam kasus ini saya ingin menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, keduanya memang benar melakukan pencurian pagar besi milik PT. KINRA, dan pihak keamanan PT. KINRA menyerahkannya ke Mapolsek Bosar Maligas. Dan setelah dilakukan mediasi dan perdamaian kita melakukan Restorasi Justice, sehingga kasus ini telah dihentikan atau SP3,”!papar Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald Sipayung. (syahru)
Comments