Demo Mahasiswa di Kantor Bupati, Atika Jelaskan Soal Tim Investigasi SMGP
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution menemui puluhan massa yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Komplek Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Kec. Panyabungan, Kamis (20/10/2022).
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersatu Madina tersebut meminta ketegasan pihak pemerintah daerah terkait insiden yang terjadi di perusahaan PT. Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP).
Selain itu, massa aksi juga meminta ketegasan aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersangka dalam setiap insiden yang terjadi di perusahaan tersebut.
Adapun delapan poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam orasinya melalui kordinator aksi, Rahmad Hidayat Batubara, dan berharap untuk segera ditindaklanjuti Pemkab Madina.
Sementara, atas permintaan Wakil Bupati Madina, massa yang melakukan aksi unjuk rasa akhirnya dipersilahkan masuk untuk melakukan diskusi bersama di aula Setdakab.
Atika yang menanggapi tuduhan mahasiswa mengatakan, beberapa tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam bentuk pernyataan sikap, bahwasannya pihak Pemkab Madina sudah melakukan tindakan, sejak April kemarin.
“Kalau memang kami tugas luar, jangan dibilang berondok, ada SPP nya tugas luar. Tidak mungkin kami meninggalkan pekerjaan kalau memang masih ada agenda di sini. Tolong hargai, kita sama sama punya perasaan. Aksi hari ini pun pak Bupati menitip pesan kepada saya, terimalah dengan baik. Makanya saya hadir di sini,” jelasnya.
Atika juga meminta agar mahasiswa jangan sesekali mendiskripkan pimpinan, baik Bupati maupun Wakil Bupati.
“Kalau diminta menutup SMGP secara administrasi sudah kami lakukan mulai April kemarin, sebelum agenda hari ini sudah duluan kita minta. Perlu kita pahami kewenangan masing masing dari pemerintahan yang ada di negara ini, yakni pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah. Tiga stakeholder ini punya kewenangan masing masing,” pungkasnya.
“Kewenangan penutupan itu ada di pemerintah pusat. Selaku pemerintah daerah telah merekomendasikan penutupan, tugas kami sebenarnya yang dituntut itu sudah dikerjakan. Mahasiswa juga perlu melihat bahwasanya pemerintah daerah tidak pro perusahaan, jadi itu terjawab ya,” ucapnya.
Mengenai tim investigasi yang selama ini sudah menjadi perbincangan hangat di media sosial bahkan sudah menjadi bahan bullyan terhadap Wakil Bupati Madina.
Atika memperjelas tim investigasi tidak memiliki SK, karena itu hanya penunjukan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
“SK saya menjadi ketua tim investigasi tidak ada, kenapa dituntut? Saya hanya ditugaskan oleh Gubernur menjadi ketua tim investigasi untuk kejadian blow out T-12 dan kami laporkan hasilnya kepada pak Gubernur. Kalau yang ada SK nya adalah tim evaluasi,” imbuhnya.
Soal penegakan hukum atas insiden yang terjadi, Atika menyebut hal ini sudah menjadi wewenang kepolisian.
Menanggapi hal ini, Kabag Ops Polres Madina, Kompol. M. Rusli menegaskan bahwasanya kepolisian tidak tinggal diam dalam melakukan penegakan hukum. Namun, semua itu harus berproses sesuai dengan peraturan yang ada.
“Tim dari krimisus Polda Sumut sudah turun, bahkan sudah dua pekan di Madina. Mereka sudah melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan sebagainya. Untuk penetapan tersangka ada prosesnya dan ada SOP yang harus dipenuhi mereka,” tegasnya.
Rusli meminta mahasiswa bersabar menunggu apakah ada pidana atau delik hukum lainnya pada setiap insiden yang pernah terjadi di PT. SMGP.
“Bapak Kapolda menurunkan tim ke Madina, baik Labfornya. Mereka kembali, disuruh datang lagi. Tim dari krimisus itu dua kali datang, dalam hal ini Polri tidak main main. Bukan begitu asal makan cabai langsung pedas, bukan begitu adek adek. Ada proses hukumnya, ada SOP yang harus dilaksanakan. Dalam pasal 184 KUHP terlihat jelas,” tutupnya. (aql)
Comments