Korban Penganiayaan di Rumah Kost Hadiri Panggilan dan Minta Kasus Ditindaklanjuti Polisi
PEMATANG SIANTAR
suluhsumatera : Rahmi Fitri Ulaiya, 22 korban penganiayaan yang terjadi, pada (21/9/2022) lalu di rumah kost Jalan Deyah, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, medatangi ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematang Siantar, guna memenuhi panggilan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Panggilan ini dipenuhi Rahmi Ulaiya dengan mendatangi Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada Jumat (7/10/2022), guna proses mediasi antara dirinya sebagai korban dengan pihak terlapor, sesuai dengan laporan pengaduannya dengan STTLP/B/543/lX/2022/SPKT/RES P.SIANTAR/SUMUT, dengan terlapor yakni atasa nama Ri dan No.
Namun, meski telah menjalani proses mediasi, kedua belah pihak antara korban dan terlapor tidak menemukan jalan penyelesaian, sehingga kasus tersebut berlanjut ke proses hukum.
“Sudah ada mediasi dilakukan, tapi nggak sesuai harapan, karena itu saya ingin lanjut dan menuntut hukum sesuai yang berlaku,” ucap Rahmi Ulaiya kepada para wartawan.
Rahmi Ulaiya berharap, kedua terlapor dijerat sesuai tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang telah dilakukan terhadap dirinya dengan tujuan agar ada efek jera dan tidak mengulang perbuatan yang sama.
“Saya ingin semuanya dijerat sesuai hukum yang ada supaya hal tersebut tidak terjadi, karena kan kita tahu sendiri stop anarki, stop arogan. Mau jadi apa anak bangsa ke depan kalau hal seperti ini tidak ditindak,” papar Rahmi Ulaiya.
Sementara, saat disinggung terkait dirinya juga dilaporkan oleh kedua terlapor ke Mapolsek Siantar Martoba, pasca kejadian, Rahmi mengatakan tidak mengambil pusing, menurutnya itu hal yang sah-sah saja.
“Yang jelas, saya adalah korban penganiayaan dari pengeroyokan yang mereka lakukan, keduanya juga mendatangi kediaman saya tanpa izin, kemudian memaki hingga akhirnya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap saya,” pungkas Rahmi Ulaiya.
Sementara, Kapolres Pematang Siantar, AKBP. Fernando, SH, SIK saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi terhadap bawahannya, termasuk kepada Kanit PPA dan pihak penyidik Satreskrim Polres Siantar.
“Ok, masih kita lidik sudah saya perintahkan reskrim lidik dan pelajari kasus tersebut,” jawab AKBP. Fernando melalui pesan singkat Whattsap, pada Sabtu (8/10/22) sore. (syahru)
Comments