Terkait Peredaran Narkoba, Wanita Pemilik Rumah Sewa dan Seorang Pria Diamankan, 3 Temannya Kabur
LABUHANBATU SELATAN
suluhsumatera : Terkait peredaran Narkoba, seorang wanita pemilik rumah sewa dan teman prianya diamankan personel Reskrim Polsekta Kotapinang, sementara tiga teman pelaku melarikan diri. Selasa (11/10/2022).
Adapun identitas pemilik rumah sewa, yaitu NH, 34 warga Jalan Suka Muli Simaninggir, Kec. Kotapinang dan DGH, 29 warga Desa Aek Batu, Kec. Torgamba.
“Semalam kita tangkap pelaku Narkoba,” ungkap Kapolsekta Kotapinang, Kompol. Bambang G. Hutabarat melalui Panit 1 Reskrim, Ipda. Jongga Mahulae kepada wartawan.
Kata Jongga, kronologis penangkapan bermula, Senin (10/10/2022) siang, Opsnal Reskrim mendapat informasi terkait maraknya peredaran sabu-sabu di Lingkungan Simaninggir, Kotapinang.
Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi rumah sewa mik NH dan sampai di rumah tersebut, tim mendapati objek yang ditentukan Plh. Kanit Reskrim Polsekta Kotapinang, Iptu. Amlan.
Di lokasi, tim mengamankan DGH dan NH, sementara temannya H, K, dan F berhasial melarikan diri.
Disamping DGH ada dompet kecil corak bunga, ketika diperiksa petugas di dalamnya terdapat satu plastik sabu-sabu dan plastik kecil.
Kemudian tim lain melihat seorang perempuan dalam kamar tidur mengambil dompet dari bawah tempat tidur, lalu membuangnya ke luar melalui jendela.
Tim pun mengambil dompet yang dibuang itu dan di hadapan NH membuka isi dompet tersebut dan ditemukan terdapat 5 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu.
Kepada petugas NH menerangkan, dompet yang dibuangnya itu diketahuinya berisi narkotika jenis sabu-sabu dan tidak mengetahui jumlahnya berapa banyak, sehingga takut ketahuan oleh polisi, maka dompet itu dibuang keluar dan dompet tersebut adalah milik H.
Selanjutnya DGH dan NH beserta bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu sebungkus plastik klip kecil kosong untuk bungkus sabu-sabu, satu timbangan dan satu dompet kecil corak bunga dibawa ke Polsekta Kotapinang guna dimintai keterangan terkait temuan sabu-sabu tersebut. (jr)
Comments