Miliki 6 Paket Sabu Seberat 1,14 Gram, BA ditangkap Polisi di Jalan Besar Siantar-Perdagangan
SIMALUNGUN
suluhsumatera : BA, 21 warga Bah Bayu, Nagori Kerasaan II, Kec. Pematang Bandar, Kabz Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Jumat (30/9/2022), di Jalan besar Siantar-Perdagangan, tepatnya di simpang Pasar Baru, Nagori Syahkuda Bayu, Kec. Gunung Malela.
Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket seberat 1,14 gram dari dalam kantong baju pelaku, yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu unit Hp, dan satu kaca pireks.
Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba, AKP. Adi Haryono dalam rilis tertulis mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga terkait maraknya transaksi dan penggunaan sabu di lokasi Jalan Besar Siantar-Perdagangan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal yang dikomandoi Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun, Ipda. Adi Hartono langsung menuju lokasi, guna melakukan penyelidikan.
Pada penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Benar telah diamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki atau menguasai atau menyimpan, diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu,” sebut AKP. Adi Haryono.
Kepada petugas, BA memgaku sabu benar miliknya yang didapatkan dari seorang lakilaki di Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Namun setelah dilakukan upaya pengembangan oleh Tim Opsnas Sat Narkoba Polres Simalungun dan hingga saat ini laki-laki yang dimaksud oleh pelaku masih belum ditemukan.
Sementara, guna mempertanggungjawabkan perbuatan, BA berikut barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun. (syahru)
Comments