Pembangunan Ruko di Negeri Lama Gunakan Air PAM Tanpa Meteran, Kepala PUDAM Bilah Hilir: Itu Saya Ketahui
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian sepertinya tidak menjadi persoalan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) unit Bilah Hilir.
Pasalnya Kepala PUDAM Unit Bilah Hilir diduga sengaja biarkan aksi pencurian air di Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu.
Hal tersebut terlihat pada salah satu pengerjaan bangunan Ruko yang menggunakan air, langsung dari pipa milik Pudam, tanpa meteran.
Kepala PUDAM Kec. Bilah Hilir, Samsudin saat ditemui di kantornya, Senin (24/10/2022), kepada wartawan mengaku sengaja melakukan pembiaran.
Ia beralasan, hal itu dilakukan menunggu datangnya meteran dari Kantor PUDAM Rantauprapat.
Aksi pencurian air yang sudah berlangsung selama sepekan itu menurut Samsudin, masih batas wajar abodemen, yakni 0 hingga 10 m3. Ia mengaku hal itu biasa dilakukan paling lama satu minggu.
“Besok itu (meteran) sudah kita pasang. Ini meterannya baru datang,” jelas Samsudin sembari menunjukkan dua unit meteran.
Katanya lagi, meski tanpa meteran, nantinya, pihak PUDAM Bilah Hilir akan memberikan struk tagihan kepada pemilik bangunan, sesuai yang tercatat di system. (fikri)
Comments