Polres Madina: Pelajar Dilarang Bawa Kenderaan ke Sekolah
MANDAILING NATAL
suluhsumatera: Tingginya kasus kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) yang terjadi beberapa bulan belakangan ini di Kab. Mandailing Natal (Madina), Polres Madina melalui Kasat lantas AKP. Samsul Arifin Batubara pun mengimbau masyarakat, terlebih anak usia pelajar agar mematuhi peraturan dan taat berlalu lintas.
Mengingat kasus Laka Lantas yang terjadi beberapa bulan terakhir ini menunjukkan angka yang cukup tinggi, dengan jumlah 48 kasus dan korban meninggal dunia 25 orang serta luka berat sebanyak 21 orang, kemudian luka ringan 57 orang juga disertai dengan kerugian materil mencapai 115.800.000 rupiah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kasat Lantas Polres Madina juga berharap, Bupati Ja'far Sukhairi Nasution membuat surat rekomendasi ke Dinas Pendidikan dan juga Kanwil Kemenag Madina terkait larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi peserta didik dibawah umur (tingkat SD negeri/ MIN/SD swasta, dan SMP negeri/MTs negeri/SMP swasta) di satuan pendidikan Kab. Madina.
Selain itu, Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah agar diterapkannya peraturan berlalulintas pada anak didik, serta menerapkan sistem perlengkapan wajib yang harus dimiliki oleh pelajar yang menggunakan sepeda motor dan juga mobil ke tempat sekolah.
“Dari 48 Kasus Laka Lantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Madina, 43 persennya disebabkan karena korban ataupun tersangkanya merupakan pengguna kendaraan yang masih dibawah umur dengan rincian 21 kasus Laka Lantas, 7 orang anak dibawah umur meninggal dunia, 22 orang luka ringan, 10 orang luka berat dan kerugian materil sebesar Rp.45.000.000,” ucap Samsul.
Adapun rincian peraturan yang disampaikan oleh Kasat lantas Polres Madina sebagai berikut:
a. Pelajar yang belum cukup umur dilarang untuk membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
b. Sekolah dilarang menyediakan tempat parkir kendaraan untuk pelajar yang membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
“Salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh sebab itu kita imbau kepada para pelajar yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah, begitu juga kepada masyarakat agar mematuhi peraturan berlalulintas supaya mengurangi angka Laka Lantas,” tutupnya. (aql)
Comments