Rekontruksi Pembunuhan Seorang Pria yang Jasadnya ditemukan di Sungai Barumun Kotapinang
![]() |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Polsekta Kotapinang menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi terhadap Yogi Putra Pratama yang ditemukan tidak bernyawa di Sungai Barumun, Kotapinang, pada 3 September 2022 lalu, dengan tersangka HN alias Heri, di halaman Polsekta Kotapinang, Kamis (27/10/2022).
Ada 28 adegan yang diperagakan, secara kesuluruhan motif pelaku menghabisi nyawa korban karena berebut narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut terlihat dalam peragaan adegan ke 7, saat korban Yogi mengajak temannya, Sony dan pelaku HN untuk memakai sabu di kediaman Sony.
Kemudian, dilanjutkan dengan adegan ke 12 sampai adegan ke 21, disinilah awal mula pelaku HN menghabisi nyawa korban, dengan menagih uang hasil dari gadaian sepeda motor untuk membeli sabu, sehingga terjadi pertikaian dan perebutan sabu-sabu dari tangan korban dan tersangka.
Sampai akhirnya, setelah setengah jam bertikai, korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian membuang jasad korban ke Sungai Barumun.
Kapolsekta Kotapinang, Kompol. Bambang G. Hutabarat mengatakan, Polsekta Kotapinang melaksanakan rekontruksi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga menjelaskan tujuan rekontruksi yaitu untuk memberikan keyakinan kepada penyidik dan jaksa penuntut umum atas kebenaran informasi tersangka maupun saksi dan memperagakan tindakan-tindakan atau perbuatan tersangka.
“Siang ini kita melaksanakan rekontruksi Pasal 338 Junto Pasal 351, untuk memberikan keyakinan kepada Jaksa Penuntut Umum, atas kebenaran informasi,” ungkap Kapolsek.
Sebelumnya, personel Polsekta Kotapinang menangkap seorang pria yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Yogi Pratama, yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Barumun, pada Sabtu (3/9/2022) pagi lalu.
Yogi Pratama Pemuda berumur 21 ahun asal Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan, yang ditemukan meninggal dunia di tepi Sungai Barumun, Kotapinang, pada Sabtu pagi, ternyata korban pembunuhan.
Pelaku merupakan temannya sendiri, yakni HN warga Dusun Asam Jawa, Kec. Torgamba. (vinsa)
Comments