Satu Tahun Laporan Polisi Tidak Kunjung Diproses, Pelapor Minta Poldasu Turun Tangan
PEMATANG SIANTAR
suluhsumatera : Uliana Damanik warga Jalan Sei Kalembah, Kota Tebing Tinggi, yang membuat laporan polisi ke Mapolres Pematang Siantar, pada (15/10/2021) lalu, terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau UU No. 1 tahun 1946 Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan terlapor inisial In Dkk, hingga saat ini masih belum ada kejelasannya kasusnya.
Dari laporan polisi dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) STTLP/B/349/X/2021/SPKT/RES P. SIANTAR/SUMUT, beberapa saksi korban sudah berulangkali diminta keterangan oleh pihak penyidik.
Uliana br Damanik, menjelaskan, Senin (11/10/2021) lalu sekira pukul 14.00 WIB, tepatnya berada di Jalan Diponegoro, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, anaknya telah dianiaya oleh terlapor berinisial In dan kawan-kawannya, sehingga anaknya yang merupakan korban, mengalami memar di sekujur tubuh dan telah dilakukan visum di rumah sakit di Tebing Tinggi.
Namun telah berjalan selama satu tahun, pengaduannya di Polres Pematang Siantar hingga saat ini belum ada kejelasan.
Untuk itu, pelapor, Uliana br Damanik ini mengharapkan agar Kapolda Sumatera Utara, dapat segera turun tangan untuk penyelesaian kasus tersebut.
“Saya dan dua saksi korban sudah berkali-kali dimintai keterangan oleh juru periksa, namun tidak ada kejelasan, ketika akan ditanyakan kepada Jupernya yang bernama Kalmon, tidak pernah berhasil katanya,” papar Uliana Damanik saat ditemui wartawan.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantara, AKP. Banuara Manurung saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini berkasnya sudah disampaikan ke kejaksaan.
“Sudah di kejakasaan berkasnya,” sebut Banuara.
Setelah dilakukan pengecekan di Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, memang benar ada berkas atas nama In CS, namun karena berkas kurang lengkap, maka telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Diketahui hampir setahun lamanya pengembalian berkas dari kejaksaan ke Polres, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan berkas tersebut. (syahru)
Comments