Tidak Terlibat Perkara Lain, 67 WBP Kelas IIB Panyabungan Bebas Asimilasi
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Sebanyak 67 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Panyabungan dinyatakan bebas asimilasi sepanjang tahun 2022.
Asimilasi tersebut diberikan karena tidak terlibat dengan perkara lain maupun penundaan dalam proses perkara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora mengatakan, hal itu sesuai dengan Permenkumham No. 43 tahun 2021, tentang perubahan kedua Permenkumhan No. 32 tahun 2020, mengenai syarat dan tata cara pemberian asimilasi, PB, CMB, CB, bagi narapidana dan anak.
“Itu dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran Covid-19. Setiap narapidana selama memenuhi persyaratan akan diusulkan,” katanya, via seluler, Rabu (5/10/2022).
Ketika disinggung soal warga binaan, Akhmad Arjun Nasution (AAN) ada diantara 67 narapidana penerima asimilasi, Kalapas Kelas IIB Panyabungan menyebutkan, hasil koordinasinya dengan pihak kejaksaan yang bersangkutan saat itu tidak sedang ada perkara lain.
“Apabila AAN terkonfirmasi perkara lain atau sedang dalam proses hukum, maka sesuai dengan Pasal 12 dan 32 Permenkumham No. 32, Lapas Panyabungan akan melakukan proses pencabutan asimilasi dan juga usulan pencabutan CB ke pihak Bapas Sibolga,” terangnya.
Diungkapkan, tidak ada dokumen yang menyatakan AAN sedang dalam proses perkara lain dan Lapas Panyabungan pun melaksanakan hak asimilasinya karena dianggap memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Soal Laporan Polisi (LP) 1653/IX/2020/SUMUT/SPKT, tertanggal 1 September 2020, belum kita terima. Penetapan tersangka yang terlampir masih LP1645/IX/2020/SUMUT/SPKT, tertanggal 1 September 2020. Diduga berkas perkara yang kedua belum P21 sejak Kejari Madina mengeluarkan surat keterangan tidak ada perkara lain,” ungkapnya. (ir)
Comments