2 Peyalahguna Narkoba di Rohil Diringkus di Warung Kopi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Aparat Polsek Bangko meringkus dua diduga penyalahguna Narkoba di warung kopi yang terletak di Jalan Perdagangan, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, Selasa (1/11/2022).
Pelaku yakni, W alias Wan, 29 dan JD alias Jo, 35 yang sama-sama beralamat di Jln. SMUN 2, RT. 019-RW. 003, Kel. Bagan Hulu, Kec. Bangko Kab. Rohil. Keduanya diringkus dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SIK, MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya laporan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah hukum Polres Rohil yang dilakukan oleh jajarannya di Polsek Bangko.
Dikatakan Juliandi, awalnya diperoleh informasi bahwa di wilayah Kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko, AKP. Dedi Susanto, SH.
Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan tim melaksanakan penyelidikan. Lalu dengan dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko, Iptu. Ryan Eka Setiawan, StrK, MM, Tim langsung melakukan pengintaian.
Diketahui, diduga pelaku itu sedang berada di warung kopi. Mengetahui itu, tim menuju ke warung tersebut.
Melihat kedatangan tim, salah seorang diduga pelaku berinisial JD alias Jo membuang bungkusan yang dilapisi lakban warna coklat.
Melihat hal tersebut, tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan dua orang diduga pelaku, yaitu Wan dan Jo.
Setelah itu bungkusan yang dibuang tadi diambil dan dengan disaksikan oleh masyarakat yang sedang minum di dalam warung kopi tersebut, lalu dibuka. Isinya, didapati serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu
Selanjutnya kedua pelaku tersebut diinterogasi secara lisan dan mengakui bungkusan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Jo tersebut adalah milk Wan yang akan dijual kepada pembelinya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap saudara Wan, dan iapun mengakui ada menyimpan sabu lagi di rumah neneknya yang berada di Jln. SMUN 2, Kel. Bagan Hulu.
Mendapat keterangan itu dengan disaksikan Ketua RT setempat bernama Lutfi, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar depan rumah.
Tepatnya didalam lemari yang terbuat dari kayu ditamukan satu bungkus plastik susu merk Milo warna hijau yang sebagian dilakban plastik warna coklat.
Setelah dibuka, di dalamnya berisikan tiga bungkusan yang dilapisi dengan lakban plastik warna coklat yang di dalamnya berisikan serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu.
Atas penemuan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut, pelaku Wan mengakui barang tersebut benar miliknya.
“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti bawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Juliandi. (yan)
Comments