Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Ruliman Simangunsong
LABUHANBATU
suluhsumatera : Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil menangkap lima tersangka pengeroyokan terhadap korban Ruliman Simangunsong alias Acong, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan di tempat berbeda.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti saat konferensi pers melalui Kanit 1 Reskrim, Ipda. Sarwedi Manurung dan Kasubsi Humas, Ipda. Arwin menjelaskan, adapun identitas pelaku yakni HT ditangkap di daerah Panipahan, Riau.
Kemudian, RH ditangkap di daerah Tanjungbalai pada 19 Oktober. Selanjutnya, MS ditangkap di daerah Saipardolok, Tapsel, pada 23 Oktober.
Lalu, SM ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel, pada 23 Oktober dan DS di Pasar IX Percut Sei Tuan Deli Serdang, pada 28 Oktober.
“Adapun barang bukti yang diamankan 1 helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu Broti yang sudah patah. 1 buah godam besi,” ungkap Sarwedi.
Lanjut Sarwedi, kelima tersangka menghabisi nyawa korban secara bersama-sama dengan menggunakan kayu bulat, broti, dan martil godam.
Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pengeroyokan terjadi, pada Minggu 16.10.2022 sekira pukul 15.00 WIB, yang menyebabkan korban Ruliman Simangunsong meninggal dunia. (vinsa)
Comments