Tahun 2022, Polres Labuhanbatu Ungkap 360 Kasus Narkoba
LABUHANBATU
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu bersama jajaran Polsek dan Polsekta, mulai Januari hingga Desember 2022, berhasil mengungkap 360 kasus penyalahgunaan Narkoba.
Sebanyak 39 kasus diantaranya diungkap hanya dalam waktu sebulan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12/2022).
Dalam 360 kasus tersebut, pihaknya mengamankan 439 tersangka dengan rincian 424 pria dan 15 tersangka wanita, beserta barang bukti sabu 27 kilogram lebih, ganja 4.749 gram, pil ekstasi 17.579 butir, dan psikotropika jenis happy five 36 butir serta uang dan aset perkara TPPU Rp840 juta.
Ia menyebut, keberhasilan dalam pengungkapan tersebut berkat hasil kerja sama Polres bersama masyarakat.
Pihaknya selalu mengajak masyarakat untuk bersama menekan angka peredaran Narkoba, meminta masyarakat aktif bekerja sama dengan kepolisian, agar generasi muda terhindar dari bahaya Narkoba.
“Polres tentunya tidak bisa bekerja sendiri, harus dapat dukungan dan bantuan dari masyarakat, sehingga apa yang menjadi harapan dan cita-cita bersama bagaimana bisa menekan peredaran narkotika di wilayah
Labuhanbatu Raya maupun Labuhanbatu, bisa kita tekan seminimal mungkin, agar generasi muda terhindar dari bahaya narkotika,” ucap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP. Roberto Sianturi, yang baru saja menjabat berhasil mengungkap 39 kasus hanya dalam waktu sebulan, dengan 42 tersangka dan barang bukti 132 gram sabu, 51 butir pil ekstasi, 36 butir happy five, 21 unit handhpone dan uang tunai sebesar Rp11 juta.
“Untuk Desember ini kita ada kasus 39, lokasi di Aek Kanopan, Kampung Pajak, banyak Dumas, itupun kami tetap meminta bantuan kepada masyarakat, bagaimana kita bisa mengungkap kasus Narkoba tersebut,” ungkap Kasat.
Selai melakukan penindakan dengan melakukan penggerebekan kampung Narkoba, razia tempat hiburan malam dan lokasi rawan narkoba, Polres Labuhanbatu juga melakukan pencegahan, memberikan penyuluhan dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba. (vinsa)
Comments