10 Oknum Jaksa di Kejari Asahan Dilaporkan ke Kajatisu dan Kajagung
KISARAN
suluhsumatera : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) dan Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia ( PMPRI) Kab. Asahan, secara resmi melaporkan sejumlah oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Asahan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu), Idianto, SH, MH, Rabu (18/1/2023).
Kedua LSM itu melaporkan beberapa oknum tersebut terkait kasus dugaan penyuapan dan pemerasan terhadap sejumlah terdakwa yang dimintai sejumlah uang dengan modus tuntutan ringan.
“Alhamdulillah. Kami tadi sudah melaporkan secara resmi sejumlah oknum jaksa yang diduga melakukan kutipan dan meminta uang pada para terdakwa dan narapidana yang mereka tuntut, ke Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kajatisu). Laporan kami langsung diterima oleh buk Putri, staf PTSP Kajatisu,” tegas Ketua DPC LSM Bara Api Asahan, Adha Khairudin pada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Dalam laporan itu, kata Adha Khairudin, mereka juga melampirkan bukti-bukti pengakuan para terdakwa/naradpidana yang dimintai duit untuk meringankan tuntutan.
“Dalam laporan resmi ke Kajatisu itu. Kami juga melampirkan testimoni pengakuan para terdakwa/narapidana yang mereka mintain duit. Testimoni pengakuan yang dibuat diatas kertas dengan ditandatangani diatas materai 1.000 dan tanggal,” jelas Adha Khairudin.
Selain itu, kata Adha Khairudin, mereka juga tidak hanya melaporkan para jaksa ke Kajatisu. Namun, juga melaporkan mereka ke Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Prof DR. H. S. Burhanudin SH. MM. MH agar segera diberikan tindakan dan sanksi.
Senada, Ketua Bidang Investigasi DPC LSM PMPRI Asahan, Dedi Bower Wahyudi wartawan, Rabu (18/1/2023), juga mengaku pihaknya ikut melaporkan para oknum jaksa itu ke Kajatisu, pada Rabu (18/1/2023).
Pihaknya melaporkan oknum jaksa yang diduga terlibat meminta sejumlah uang pada keluarga para terdakwa dengan dalih meringankan tuntutan. (dri)
Comments