Manajemen Perkebunan PT. Bilah Platindo Larang Karyawan Membuka Kedai di Rumah Dinas
LABUHANBATU
suluhsumatera : Perusahaan perkebunan PT. BIlah Platindo Evan Group yang berlokasi di Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, Sumut, melarang karyawannya membuka kedai di dalam lingkungan perusahaan.
Kebijakan perusahaan yang dinilai sewenang-wenang itu menimbulkan keluhan para karyawan yang bekerja di perusahan perkebunan raksasa itu.
“Kalau tidak ada kedai, kami karyawan juga yang susah. Mau beli cabai atau bawang apa kami harus ke Pekan Negeri Lama yang cukup jauh dari perusahaan,” kata beberapa karyawan kepada awak media ini yang tidak bersedia ditulis namanya.
Disoal bahwasannya di dalam perkebunan sudah ada kedai ransum dan koperasi karyawan, sumber mengatakan, kedai ransum yang disediakan perusahaan tidak lengkap menjual kebutuhan Sembako untuk masyarakat.
Sedangkan soal koperasi, lanjut sumber, koperasi karyawan juga tidak efektif. Kondisinya layaknya mati suri.
“Kebijakan larangan karyawan berkedai jelas menyusahkan karyawan. Satu contoh, kami mau beli belacan, jarak yang kami tempuh ke kedai ransum 5 kilo meter. Besar biaya minyak sepeda motornya dari biaya belacannya,” sebutnya.
Koperasi karyawan, tambahnya, selain isinya tidak lengkap, dibuka hanya sampai pukul 14.00. Hal itu juga menyulitkan para karyawan yang mau berbelanja kebutuhan pangan.
“Mau beli gula seperempat harus kami tempuh perjalanan 5 kilometer ke kedai ransum. Gak wajar kan,” ungkapnya.
Dia menduga, pelarangan terhadap karyawan berkedai di dalam lingkungan perusahaan ada upaya melakukan monopoli dagang terhadap seseorang yang dekat dengan pihak perusahaan.
“Itu dugaan kami, karena itu karyawan dilarang berdagang. Sebab, apa kerugian perusahaan jika karyawan berkedai di dalam lingkungan perusahaan? Apa perusahaan dirugikan? Atau perusahaan tidak ingin karyawannya sejahtera dengan mendapat hasil tambahan,” ucapnya mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan tersebut.
Manajer PT. BIlah Platindo, Rinto Sidabutar dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp mengatakan, untuk konfirmasi harus satu pintu.
“Mohon maaf pak, untuk hubungan dengan pihak luar kita satu pintu, silahkan hubungi saja nomor dibawah ini : +62 812-6050-****, thanks,” balas Rinto.
Disinggung juga soal adanya info, sanksi terhadap karyawan yang masih berkedai akan dikenakan sanksi pemecatan, Rinto membantah hal itu.
“Makanya bapak diskusi dengan staff kami tersebut pak, isu pemecatan tidak benar,” katanya.
“Saya sampaikan, rumah dinas bukan tempat berjualan sesuai aturan perusahaan tercantum pada salah satu pasal perjanjian menempati rumah dinas. Untuk berjualan perusahaan sudah memberikan fasilitas kedai ransum untuk di Bilah ada tiga pintu kedai ransum yang dikelola oleh karyawan sendiri untuk berjualan. Koperasi karyawan juga sudah ada di Bilah,” balas Rinto kembali. (fik)
Comments